Sebagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sampai saat ini yang telah melaporkan LHKPN sudah lebih dari setengah anggota DPRD terpilih, karena kita telah menyurati partai politik untuk mengingatkan calon terpilih melaporkan LHKPN," kata Ketua KPU Kota Ambon, M.Shadek Fuad, Rabu.

Ia mengatakan, penyerahan LHKPN dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

"Penyerahan LHKPN dari anggota DPRD merupakan kewajiban karena itu setiap anggota DPRD terpilih wajib untuk menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan," katanya.

Shadek menjelaskan, parpol dan calon terpilih wajib melengkapi notulen LHKPN, selanjutnya akan disampaikan surat usulan secara resmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk diteruskan mekanisme pengusulan calon anggota DPRD terpilih.

"Beberapa parpol dan calon terpilih telah memasukkan tanda terima LHKPN, setelah ini kita kroscek akhir berapa yang telah memasukkan dan belum pasti diberikan waktu tujuh hari," ujarnya.

Diakuinya, jika dalam jangka waktu tujuh hari setelah penetapan 35 anggota terpilih nama belum menyerahkan LHKPN, maka akan dilakukan pengusulan penundaan pelantikan.

"Jika ada yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, maka tidak akan diusulkan untuk dilantik," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada partai politik yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Ambon.

Surat tersebut berisi permintaan anggota terpilih segera menyerahkan LHKPN karena wajib diserahkan dan menjadi syarat untuk pengusulan pelantikan.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019