Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengumumkan, hingga saat ini baru delapan dari 11 kabupaten/kota di Maluku belum memasukkan usulan pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024.

"Baru tiga daerah secara resmi menyampaikan usulan pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono, di Ambon, Sabtu.

Tiga daerah yang telah menyampaikan usulan secara resmi yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT).

Delapan kabupaten/kota yang belum menyampaikan usulan yakni Seram Bagian Barat (SBB), Buru Selatan, Pulau Buru, Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbau (KKT) dan Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru.

Menurut Jasmono, pemprov Maluku telah menyurati secara resmi seluruh kabupaten/kota di Maluku untuk segera menyampaikan usulan pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD, sehingga jadwal pelantikan dapat dilakukan tepat waktu.

Sedangkan usulan pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan DPRD Maluku sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sedangkan jadwal pelantikannya disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ).

"Jadwal pelantikan untuk setiap kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan yang berbeda-beda," katanya.

Dia mengatakan, anggota DPRD Maluku terpilih akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sedangkan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri masing-masing.

Jasmono menambahkan, pelantikan anggota DPRD Maluku terpilih akan dilakukan pada 16 September 2019, DPRD Kota Ambon pada 11 September, Malteng 24 September, Kabupaten SBB pada 25 September.

Sedangkan DPRD Kabupaten SBT pada 26 September, Kota Tual dan Kepulauan Aru pada 31 Oktober, Maluku Tenggara (1 November), KKT (3 November) dan DPRD MBD pada 13 November 2019.

"Khusus jadwal pelantikan anggota DPRD Buru Selatan dan Buru pada 29 September, karena bertepatan hari libur, maka ditunda dan dilakukan pada hari kerja," tambah Jasmono.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019