Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah guna meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan manajemen daerah di Maluku Utara (Malut).
Koordinator Wilayah IX KPK Budi Waluya melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa, mengatakan wewenang daripada KPK diberi tugas untuk melakukan pencegahan dan Malut menjadi daerah banyak dilakukan upaya-upaya pencegahan di semua pemerintahan daerah.
"Memang, ada sektor yang menjadi fokus pada tata kelola pemerintahan daerah meliputi sektor perencanaan dan penganggaran, sektor pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, kapabilitas Aparat Pengawas Pemerintah/Inspektorat (APIP) dalam mendorong Perbaikan dalam Manajemen Sumberdaya Manusia, Pengelolaan Dana Desa, Optimalisasi Penerimaan daerah dan Manajemen Aset daerah.
Sehingga, dengan adanya wilayah pemekaran-pemekaran ini pencatatan barang milik daerah masih terlihat dispute satu barang yang dicatat di masing-masing daerah atau bahkan dikhawatirkan adalah adanya suatu barang tidak di catat di daerah masing-masing dan dikuasai lagi oleh pihak yang tidak berhak.
Sedangkan, dalam hal Optimalisasi penerimaan daerah juga barang milik daerah bisa dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya optimalisasi penerimaan daerah dan juga perbaikan barang milik daerah.
"Setelah ini, dilakukan tandatangan rencana aksi lagi dan apabila ada kendala di dalam perjalanannya KPK akan memonitor dan membantu sebisa mungkin," katanya.
Sementara itu, Sekprov Malut, Bambang Hermawan dikonfirmasi mengatakan, Sesuai amanat UU nomor 30 tahun 2002 KPK memiliki wewenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Olehnya itu, FGD yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari bimbingan KPK sesuai dengan fokus tematik program Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (korsupgah) KPK RI Tahun 2019, yaitu optimalisasi pendapatan daerah. Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Selain itu, kata Bambang, kegiatan ini sangat penting untuk penguatan kapasitas kita dalam membangun bangsa dan daerah kita khususnya, bebas dari perilaku koruptif serta untuk menyatukan komitmen dalam membangun Malut tanpa tindakan-tindakan korupsi.
Sedangkan, khusus dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah, kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah serta pengamanan asset daerah berupa tanah dan pencapaian pemenuhan kewajiban pertanahan. Disamping itu kita berharap pelaksanaan FGD hari ini akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan SDM yang lebih baik serta dalam hal pengelolaan dan penanganan asset barang milik negara.
"Sedangkan, mengenai masalah asset daerah, masih banyak yang penggunaan dan pemanfaatannya belum teroptimalkan dengan baik sehingga seharusnya dapat meningkatkan PAD dan persoalan identifikasi dan pengamanan asset daerah yang belum maksimal juga merupakan menjadi tugas bersama," ujar Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Koordinator Wilayah IX KPK Budi Waluya melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa, mengatakan wewenang daripada KPK diberi tugas untuk melakukan pencegahan dan Malut menjadi daerah banyak dilakukan upaya-upaya pencegahan di semua pemerintahan daerah.
"Memang, ada sektor yang menjadi fokus pada tata kelola pemerintahan daerah meliputi sektor perencanaan dan penganggaran, sektor pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, kapabilitas Aparat Pengawas Pemerintah/Inspektorat (APIP) dalam mendorong Perbaikan dalam Manajemen Sumberdaya Manusia, Pengelolaan Dana Desa, Optimalisasi Penerimaan daerah dan Manajemen Aset daerah.
Sehingga, dengan adanya wilayah pemekaran-pemekaran ini pencatatan barang milik daerah masih terlihat dispute satu barang yang dicatat di masing-masing daerah atau bahkan dikhawatirkan adalah adanya suatu barang tidak di catat di daerah masing-masing dan dikuasai lagi oleh pihak yang tidak berhak.
Sedangkan, dalam hal Optimalisasi penerimaan daerah juga barang milik daerah bisa dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya optimalisasi penerimaan daerah dan juga perbaikan barang milik daerah.
"Setelah ini, dilakukan tandatangan rencana aksi lagi dan apabila ada kendala di dalam perjalanannya KPK akan memonitor dan membantu sebisa mungkin," katanya.
Sementara itu, Sekprov Malut, Bambang Hermawan dikonfirmasi mengatakan, Sesuai amanat UU nomor 30 tahun 2002 KPK memiliki wewenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Olehnya itu, FGD yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari bimbingan KPK sesuai dengan fokus tematik program Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (korsupgah) KPK RI Tahun 2019, yaitu optimalisasi pendapatan daerah. Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Selain itu, kata Bambang, kegiatan ini sangat penting untuk penguatan kapasitas kita dalam membangun bangsa dan daerah kita khususnya, bebas dari perilaku koruptif serta untuk menyatukan komitmen dalam membangun Malut tanpa tindakan-tindakan korupsi.
Sedangkan, khusus dalam mengoptimalisasikan pendapatan daerah, kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah serta pengamanan asset daerah berupa tanah dan pencapaian pemenuhan kewajiban pertanahan. Disamping itu kita berharap pelaksanaan FGD hari ini akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan SDM yang lebih baik serta dalam hal pengelolaan dan penanganan asset barang milik negara.
"Sedangkan, mengenai masalah asset daerah, masih banyak yang penggunaan dan pemanfaatannya belum teroptimalkan dengan baik sehingga seharusnya dapat meningkatkan PAD dan persoalan identifikasi dan pengamanan asset daerah yang belum maksimal juga merupakan menjadi tugas bersama," ujar Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019