Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) membenarkan adanya penolakan bantuan yang disalurkan untuk kampus Universitas Pasifik (Unipas), padahal bantuan itu untuk mendukung kualitas pendidikan di daerah ini.

Kabag Humas Pemkab Pulau Morotai, Arafik M Rahman kepada Antara, Sabtu, menyatakan, kampus menyatakan penolakannya atas bantuan yang diberikan senilai Rp6,5 miliar.

Menurut Arafik, keterangan tersebut diperoleh melalui pihak universitas sesuai hasil rapat senat pada 27 Agustus itu. Alasan penolakan yakni terkait dengan kesinambungan anggaran dari tahun ke tahun, nilai yang tidak memadai, dan jika semua gratis maka mahasiswa akan malas.

Ia menilai, argumentasi itu tidak profesional dan tidak objektif, sebab, apa yang diberikan Pemda saat ini sebagai bentuk komitmen dan visi misi pemerintah daerah, terutama terkait perda tentang wajib belajar 16 tahun. Persoalan apakah anggaran ini hanya setahun atau seterusnya, itu soal nanti, yang penting ada itikad baik dari pemimpin saat ini, jangan malah senat mengambil keputusan yang menyusahkan mahasiswa.

"Biarkan saja bantuan Pemda berjalan normal agar adik-adik mahasiswa kita tidak lagi terbebani soal keuangan keluarga, agar mereka fokus belajar saja, soal mahasiswa malas itu berkaitan dengan motivasi keluarga, sistem dan kondisi kampus. Kalau sistem pengajarannya menyenangkan dan kondisinya nyaman saya yakin mahasiswa pasti rajin," katanya.

Ada beberapa waktu ke depan soal anggaran Rp6,5 miliar dan beberapa bantuan komputer yang diberikan oleh pemerintah itu berdasarkan regulasi dan spirit bernegara, kaitan dengan total anggaran itu berdasarkan kebutuhan prioritas universitas yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

"Jadi tidak ada alasan untuk menolak, dukungan pemda itu diberikan mengingat kondisi ekonomi mahasiswa saat ini di Morotai dan Malut yang memang harus diberikan sentuhan oleh siapa saja, bukan hanya pemda. Bila perlu ke depan ada pihak ketiga yang ikhlas memberi dukungan atau sumbangan dana terhadap kampus," katanya.

Oleh karena itu, kata Arafik, mestinya pihak rektorat memahami pesan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mulai dari definisi, hak dan kewajiban warga negara, serta tujuan pendidikan nasional.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019