Dua anggota DPRD Maluku terpilih dalam Pemilu pada 17 April 2019 asal Partai Gerindra, Roby Gazpers dan Welhelm Daniel Kurnala dari PDI Perjuangan tidak dilibatkan dalam proses pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024.

"Yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon hari ini hanya 43 anggota DPRD provinsi dan kami menyesalkan Menteri Dalam Negeri diduga telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi," kata mantan Ketua Komisi A DPRD setempat, Melkias Frans di Ambon, Senin.

Karena secara administratif peraturan perundang-undangan yang diusulkan atau ditetapkan oleh KPU provinsi itu yang harus menjadi landasan, bukannya keputusan Mahkamah Partai atau usul-mengusul.

Menurut dia, kalau pun ada keputusan mahkamah partai maka harus dikembalikan ke KPU untuk membatalkan keputusan yang pertama lalu menggantikan nama mereka baru dikatakan sah secara administrasi negara.

"Karena itu saya minta saudara Roby Gazpers segera mendaftarkan perkara ini ke PTUN, dan menurut saya Mendagri membuat blunder melanggar UU RI tentang pengangkatan dan pengesahan anggota DPRD," tandasnya.

Mereka tidak dilantik sebagai anggota DPRD provinsi untuk periode lima tahun mendatang karena ada persoalan dalam internal partai, terutama soal perhitungan suara hasil pemilu legislatif 2019.

Ketua PT Ambon, Respaton Wisnu Wardoyo melantik dan mengambil sumpah 43 anggota DPRD Maluku yang baru periode 2019-2024 namun berdasarkan surat keputusan Mendagri, Roby Gazpers (Gerindra) serta Wellem Daniel Kurnala (PDIP) tidak disertakan dalam pelantikan akibat adanya persoalan internal terkait perolehan suara hasil pileg.

Ironisnya, pada salah satu sudut ruangan gedung DPRD Maluku terpampang sebuah ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Welhelm Daniel Kurnala sebagai anggota DPRD Maluku dari Letjen TNI Jony Supriyanto selaku Kasum TNI berserta keluarga.

Dari 45 anggota legislatif perdiode 2014-2019, yang kembali terpilih dalam pileg 2019 sebanyak 20 orang, sedangkan 25 anggota lainnya tidak lagi terpilih.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019