Ambon (ANTARA) - Badan Musyawarah DPRD Maluku telah mengagendakan pelantikan dua anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Golongan Karya jika sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.
"Ada sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat Banmus hari ini dan salah satunya yang dibicarakan yaitu tentang pelantikan anggota DPRD Maluku dari Partai Gerindra atas nama John Lewerisa," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Jumat.
John Lewerisa adalah caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kota Ambon terlibat sengketa pemilu legislatif dengan Roby Gazpers sejak tahun 2019 dan keduanya berperkara hingga Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Partai, dan Mahkamah Agung RI.
Akibatnya kedua politikus tersebut sama-sama tidak dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 pascapemilu legislatif 2019.
Roby Gazpers yang pernah menjadi anggota DPRD Maluku periode lima tahun lalu ini juga telah dikeluarkan dari parpol besutan Prabowo Subianto tersebut.
"Menurut informasi, SK-nya dari Kemendagri sudah ada tetapi secara fisik suratnya belum ada pada Sekretariat DPRD provinsi sehingga kami sifatnya menunggu, namun kalau sudah ada maka akan dilakukan pelantikan sesuai ketentuan," tandas Lucky.
Selain Partai Gerindra, Bamus DPRD Maluku juga telah mengagendakan recana pelantikan anggota DPRD antarwaktu sisa periode 2019-2024 atas nama Junus Serang dari Partai Golkar.
Junus Serang dari dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru akan menggantikan almarhum Fredek Rahakbauw yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, namun DPRD juga masih menunggu SK dari Mendagri.
"Jadi intinya kami tetap mengikuti semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan dilakukan proses pelantikannya bila sudah ada SK secara resmi dari Mendagri," ujarnya.
Baca juga: DPRD Maluku nilai Pemkab Malteng lambat tangani persoalan kontingensi, begini penjelasannya
Bamus DPRD Maluku agendakan pelantikan dua anggota legislatif
Jumat, 13 Mei 2022 17:16 WIB