Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) menggelar rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas mengenai evaluasi dan pemantapan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kami telah membangun kerjasama, terutama di bidang tenaga kerja aon ASN dan perangkat desa di Kabupaten Halmahera Selatan, kata Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Helmi Surya Botutihe melalui siaran pers di Ternate, Senin.

Dirinya mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelaksanaan kegiatan ini dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki komitmen memberikan perlindungan sosial atas seluruh warga negara Indonesia khususnya para pekerja-pekerja baik lingkup pemerintah maupun swasta.

Sekda juga menambahkan bahwa Pemkab Halmahera Selatan berusaha maksimal melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dalam cakupan SKPD untuk mendorong para pegawai Non ASN dan seluruh perangkat desa serta yang berada di bawah kendali dinas yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan harus didukung khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, tambah Sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate, Khomsan Hidayat dalam kesempatan yang sama mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan atas dukungannya baik dalam bentuk regulasi maupun MoU terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Khomsan Hidayat

Dia menambahkan bahwa jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari konstitusi negara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko akibat pekerjaan misalnya kecelakaan dan kematian.

Jadi perlu dipahami BPJS ada dua, dimana BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program yaitu Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk para tenaga kerja, jelasnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019