Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan DPRD setempat telah menyepakati perubahan logo atau lambang daerah kabupaten tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) KKT, Somalay Batlayeri di Saumlaki, Rabu, menyatakan perubahan lambang daerah ini dilakukan menyusul telah terjadi perubahan nama kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi KKT berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019.

Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan dalam proses penyesuaian perubahan nama kabupaten KKT dan salah satunya adalah perubahan lambang daerah.

"Tentang perubahan lambang daerah, kami sudah melakukan seminar untuk penyesuaian logo, melakukan pembahasan dengan DPRD, konsultasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dan tinggal menanti pengesahan oleh DPRD dalam sidang paripurna" kata Somalay.

Sejumlah tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah dan tidak mengalami perubahan pasca seminar. 

Selain pembahasan bersama, dilakukan pula penyesuaian berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan antara Pemkab dan DPRD.

Dia menyebutkan bahwa proses pembuatan lambang daerah ini mengikutsertakan masyarakat sebagai peserta dalam lomba desainnya. 

"Dan kami yakin bahwa lambang yang dibuat oleh perancang yang menang lomba yakni Agustinus Rahanwarat ini sudah memenuhi prinsip filosofi, sosiologi dan aspek pendekatan lain seperti adat istiadat," katanya.

Dia berharap, proses pengesahan logo atau lambang daerah ini segera dilaksanakan berdasarkan agenda DPRD sehingga waktu sosialisasi penyesuaian penggunaan logo dan atau lambang daerah ini segera dilaksanakan sebelum akhir tahun 2019.

"Sosialisasi logo dan nama kabupaten berdasarkan perubahannya itu dilaksanakan selama satu tahun. Sehingga kami  berharap agar secepatnya dilakukan pengesahan rancangan Perda tentang lambang daerah ini oleh DPRD, kata Somalay.

Otniel Whan Lekruna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKT mengakui proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan lambang daerah ini sudah selesai dibahas bersama 11 Ranperda yang lain.

"Benar, Ranperdanya sudah siap dan segera akan kita tetapkan dalam sidang Paripurna" kata Otniel saat dihubungi melalui telpon selularnya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, penyerahan hasil konsultasi dari gubernur itu diserahkan kepada Pemkab dan selanjutnya diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk disahkan dalam sidang paripurna.

Olehnya itu, dia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan sidang paripurna karena pelaksanaan sidang paripurna akan dijadwalkan oleh pimpinan dewan.

"Pengesahan ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari lagi, bersamaan dengan 11 Ranperda yang sudah selesai dibahas dan dikonsultasikan dengan Pemprov Maluku," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019