Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Arman Cahaya Putra yang dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi dana water front city Namlea mengaku tidak menemukan adanya aliran dana ke terdakwa Sri Jauranty dan Muhammad Duila.

"Kalau anggaran proyek Rp4 miliar lebih itu dicairkan oleh Munir Letsosin ke rekening terdakwa Sahran Umasugy dan tidak ditemukan aliran dana yang mengalir ke dua terdakwa ini," kata Arman di Ambon, Rabu.

Penjelasan Arman sebagai saksi dihadirkan tim JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana WFC Namlea diketua majelis hakim tipikor Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Herry Leliantono selaku hakim anggota.

Arman memberikan keterangan selaku ahli atas terdakwa Sri Jauranty selaku PPK, Mohamad Duila sebagia kuasa dari PT. Aego Pratama, serta terdakwa Ridwan Patilouw.

Dia juga mengakui bila perpanjangan kontrak pengerjaan proyek bisa dilakukan bila matrial yang dipesan terlambat tiba di lokasi seperti shet file untuk pemancangan tiang beton yang dipesan mengalami keterlambatan.

Namun yang dilakukan terdakwa Sri Jauranty selaku PPK adalah merobah kontrak atas perintah lisan seseorang yang menghubunginya melalui telepon genggam dan menambah volume penimbinan tanah.

Tetapi terdakwa Sri Jauranty membantah kalau perubahan kontrak itu dilakukan sepihak dan atas instruksi seseorang melalui telepon, karena sebelumnya sudah dilakukan rapat bersama dan dibuat adendum.

Sementara tim penasihat hukum Muhammad Duila, Syukur Kaliki mengatakan jaksa terkesan melakukan 'Tebang Pilih' dalam perkara ini dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, padahal ahli sudah menerangkan tidak menemukan adanya aliran dana proyek ke Muhammad Duila.

"Kami minta jaksa secepatnya menetapkan Munir Letsoin dan Darma Tuankota sebagai tersangka sebab mereka berperan mentransfer dana Rp4 miliar lebih ke rekening terdakwa Sahran," tandasnya.

Apalagi keterangan ahli di muka persidangan telah menyebutkan peran kedua oknum tersebut tetapi anehnya tidak dijadikan sebagai tersangka.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019