Pimpinan sementara DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon akan dinaikkan statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Ambon.

"Proses kenaikkan status ini sementara berjalan dan sudah dilakukan pemaparannya di tingkat pusat," katanya di Ambon, Selasa.

Penjelasan Wattimury disampaikan saat bersama wakil pimpinan sementara DPRD Maluku, Richard Rahakbauw saat menerima Mahasiswa IAIN Ambon (Aliansi Rakyat) Bergerak yang melakukan aksi demo damai dan dialogis dikoordinir Hamid Fakubun.

Menurut dia, bila status IAIN Ambon naik menjadi Universitas Islam Negeri maka pendidikan di daerah ini akan semakin maju dan berkembang.

Sementara Richard Rahakbauw yang menerima kehadiran puluhan mahasiswa ini menyambut positif sikap para mahasiswa yang bersedia melakukan dialog serta berkomunikasi.

DPRD adalah lembaga yang ditetapkan dengan aturan-aturan, bersifat terbuka dalam menerima aspirasi dan haruslah santun dalam menyalurkan aspirasi dimaksud.

"Tuntutan yang ada ini akan kita rumuskan mana yang perlu dimasukan dalam sikap kita dan disampaikan ke pemerintah melalui gubernur," katanya.

Koordinator, Hamid Fakaubun menyebutkan, mahasiswa IAIN Ambon (Aliansi Rakyat) Bergerak menyerahkan delapan tuntutan mereka kepada pemerintah melalui wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku.

"Tuntutan kami adalah mendesak penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam revisi RUU KUHP," ujarnya.

Mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan mendesak DPR RI melakukan judicial review atau uji materil terhadap UU KPK yang baru saja disahkan pada 17 September 2019 dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Para mahasiswa ini dalam tuntutanya juga mendesak dan menuntut negara untuk mengusut serta mengadili elit-elit yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan pada beberapa wilayah di Indonesia.

Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenaga-kerjaan yang tidak berpihak pada pekerja, termasuk pasal-pasal probelamtik dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria, dan menolak relokasi masyarakat adat.

Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendesak Kapolri menindak tegas oknum kepolisian yang melakukan tindakan anarkis dan represif terhadap mahasiswa di beberapa wilayah.

Meminta dengan tegas kepada pemerintah agar secepatnya mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan membuat regulasi terkait sistem bagi hasil yang menguntungkan masyarakat Maluku dan memperketat perizinan kapal asing yang beroperasi di laut Maluku.

Mahasiswa tidak boleh membiarkan pemerintah provinsi dan DPRD berjalan sendirian.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019