Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Arman Wally di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 30 Maret 2019. 

Ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Jenny Tulak dan Jimmy Wally membuka persidangan di Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Achmad Attamimi dan Elsye Leonupun.

Enam terdakwa yang diadili antara lain terdakwa I, Arwan (28), Azis (21), La Ode Mustafa alias Onyong (33), Ruslan Jaelani alias Oklan (22), Junaidi Elo Buton alias Juna (23), dan terdakwa VI adalah Jumarlan Kapota alias Marlan (23).

Menurut JPU, enam terdakwa ini pada tanggal 30 Maret 2019 sekitar pukul 01:00 WIT secara terang-terangan dengan tenaga telah melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga mengakibatkan matinya korban atas nama Arman Wally.

Kejadian ini bermula dari Jumat, (29/3) 2019 malam sekitar pukul 21:30 WIT korban bersama saksi Supriyanto La Muhidin, Sarif Sangkala, Sukilman Wally, Ajito Siola, Manjuman Wally, dan Muhamad Sanaky menyewa mobil angkot juruan Tulehu-Mardika nomor pol DE 1129 LU yang dikemudikan Ahmad Lestaluhu menuju Kebun cengkeh.

"Kedatangan mereka dalam rangka menghadiri pesta 'Malam Rimbi' atau acara adat sebelum pesta pernikahan Suku Buton (Sulawesi Tenggara)," jelas JPU.

Tiba di lokasi pesta, supir memarkirkan mobil dan mereka turun berpencar membaur dengan warga sambil menyaksikan pesta joget yang sementara berlansung.

Sementara terdakwa terdakwa satu sampai terdakwa empat yang menggunakan mobil angkot dikemudikan terdakwa tiga, La Ode Mustafa sementara berkeliling area Kebun Cengkah sambil patungan uang membeli miras tradisional jenis sopi sebanyak delapan botol untuk dikonsumsi sebelum memasuki arena pesta malam rimbi.

"Mereka juga masih sempat patungan untuk membeli lagi miras trasdisional untuk diminum bersama hingga mabuk baru masuk arena pesta," jelas JPU.

Kemudian pada pukul 24:00 WIT, arena pesta jadi kacau akibat perkelahian, sehingga korban bersama 10 rekannya berkumpul lalu naik ke mobil angkot yang dikemudikan saksi Ahmad untuk pulang.

Namun mobil korban dicegat para terdakwa beberapa meter dari rumah pesta karena terdakwa Irwan merasa korban dan rekan-rekannya telah melakukan pemukulan terhadap rekan terdakwa.

Yang pertama kali dipukuli terdakwa adalah supir angkot sehingga dia keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri ke arah tenda pesta untuk meminta pertolongan.

Korban dipukuli hingga terjatuh dan sempat kejang-kejang hingga mengeluarkan busa dari mulutnya, sehingga polisi yang tiba di tempat kejadian perkara sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara dan membawa korban ke RS Bhayangkara, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana juncto pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Arwan dari Kantor Advokat dan PH LAhane dan Rekan yang terdiri dari Latif Lahane, La Ode Abdul Mukmin, dan DewintaIsra Wally menyatakan akan melakukan eksepsi.

Sama halnya dengan tim PH dari lima terdakwa lawannya diketuai Baiman Pattiasina dan rekan-rekannya juga akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019