Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menetapkan syarat dukungan berdasarkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) bagi pasangan calon perseorangan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim di Ternate, Senin, mengatakan, dalam peraturan dalam pasangan calon perseorangan harus memenuhi jumlah pendukung mencapai 10 persen dari 7 Kecamatan.
"KPU akan menunggu calon independen untuk menyiapkan KTP, sedangkan untuk tahapan penyerahan berkas dari 11 Februari sampai 5 Maret 2020," ujarnya.
Di mana, sesuai dengan jumlah DPT ini, jika diambil DPT berdasarkan pemilihan legislatif melalui edaran KPU RI, maka untuk DPT Kota Ternate yang sebanyak 124.668, berarti harus dikumpulkan pasangan calon perseorangan 10 persen atau 12.467 DPT.
Setelah itu pengumpulan KTP, barulah KPU melakukan verifikasi faktual di lapangan, karena Formulir B. 1 KWK dalam pencalonan perseorangan telah mengalami perubahan. Yang dahulu dilakukan secara kolektif. Sekarang sudah berubah dengan cara per KTP dengan lampiran surat pernyataan dukungan dilengkapi dengan tanda tangan dan KTP.
"Sehingga, bisa permudah bagi penyelenggara untuk melakukan verifikasi faktual dan kami faktualkan tersebut benar-benar yang bersangkutan, jangan sampai terjadi dukungan fiktif," katanya.
Dia menjelaskan, dukungan yang diberikan harus benar-benar untuk bakal calon yang didukung dan tidak boleh satu dukungan diberikan kepada dua bakal calon.
"Sehingga diharapkan kepada calon perseorangan ini dapat benar memahami persyaratan dukungan. Agar tidak menyalahi aturan yang ada," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim di Ternate, Senin, mengatakan, dalam peraturan dalam pasangan calon perseorangan harus memenuhi jumlah pendukung mencapai 10 persen dari 7 Kecamatan.
"KPU akan menunggu calon independen untuk menyiapkan KTP, sedangkan untuk tahapan penyerahan berkas dari 11 Februari sampai 5 Maret 2020," ujarnya.
Di mana, sesuai dengan jumlah DPT ini, jika diambil DPT berdasarkan pemilihan legislatif melalui edaran KPU RI, maka untuk DPT Kota Ternate yang sebanyak 124.668, berarti harus dikumpulkan pasangan calon perseorangan 10 persen atau 12.467 DPT.
Setelah itu pengumpulan KTP, barulah KPU melakukan verifikasi faktual di lapangan, karena Formulir B. 1 KWK dalam pencalonan perseorangan telah mengalami perubahan. Yang dahulu dilakukan secara kolektif. Sekarang sudah berubah dengan cara per KTP dengan lampiran surat pernyataan dukungan dilengkapi dengan tanda tangan dan KTP.
"Sehingga, bisa permudah bagi penyelenggara untuk melakukan verifikasi faktual dan kami faktualkan tersebut benar-benar yang bersangkutan, jangan sampai terjadi dukungan fiktif," katanya.
Dia menjelaskan, dukungan yang diberikan harus benar-benar untuk bakal calon yang didukung dan tidak boleh satu dukungan diberikan kepada dua bakal calon.
"Sehingga diharapkan kepada calon perseorangan ini dapat benar memahami persyaratan dukungan. Agar tidak menyalahi aturan yang ada," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019