DPRD Maluku bersama pemerintah provinsi (Pemprov) setempat  harus  sama-sama mengambil sikap tegas menolak pembagian participating interest (PI)  10 persen dari pengelolaan migas di blok Masela dengan provinsi lain.

"Secara geografis letak blok migas Masela berada dalam wilayah kita dan sebagai daerah penghasil harus mendapatkan jatah PI 10 persen dan tidak perlu berbagi dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata anggota DPRD Maluku asal F-Persatuan Bangsa, Ruslan Hurasan di Ambon, Rabu.

Menurut dia, langkah tegas perlu diambil untuk menjaga Sumber Daya Alam yang ada di Maluku karena PI 10 persen dari pengelolaan blok masela akan digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kemajuan rakyat serta daerah ini.

"Pernyataan Gubernur NTT terkait persetujuan Presiden dan Menteri ESDM atas pembagian lima persen dari 10 persen yang diatur harus dipertanyakan, benar ataukah tidak," tandasnya.

Ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra berharap, ke depan DPRD Provinsi Maluku tidak lagi berdiam diri, namun bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang lebih agresif dan proaktif.

DPRD bersama Pemprov Maluku tidak memberikan ruang sedikit pun bagi Pemprov NTT. Pasalnya, lokasi gas migas Blok Masela.

"Saya membaca berita bahwa Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan gas bumi di Blok Masela yang dijanjikan Pemerintah Pusat (Pempus) itu harus dibagi dua dengan NTT.

Apa yang menjadi dasar NTT mendapat kewenangan itu karena tidak mendasar jika mereka harus berbagi dengan Maluku dan perlu ditegaskan kalau langkah ini sangat merugikan masyarakat Maluku.

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menyatakan, pemprov perlu membuat konsep terlebih dahulu sebelum bertemu Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan PI 10 persen.

Semua elemen masyarakat Maluku marah setelah mendengarkan pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyebut, jika provinsi itu akan mendapatkan jatah lima persen dari keuntungan pengelolaan blok migas Masela.

Menurut Wagub, jika dari awal Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD sudah membuat konsep, maka masalah ini akan tuntas. Dia menegaskan, Blok Masela masuk dalam wilayah Maluku, karena berada tepat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Pemerintah Provinsi NTT boleh saja mendapatkan jatah PI lima persen, namun itu diluar jatah yang didapatkan Maluku yakni 10 persen, seperti yang dijanjikan oleh pemerintah pusat.

"Silahkan NTT mendapat bagian, tetapi jangan di dalam jatah 10 persen milik Maluku," tegas Wagub.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019