Saharan Umasugy, salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek reklamasi pantai atau water front city Namlea, Kabupaten Buru dituntut 11 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP," kata tim JPU Prasetya di Ambon, Rabu.

Tuntutan tim JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Pasti Tarigan dan didampingi Jimmy Wally serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua tahun.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah merugikan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan terpisah dengan majelis hakim tipikor berbeda, terdakwa Sri Jauranty selaku PPTK dalam proyek tersebut dituntut sembilan tahun penjara.

Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Duila dan Ridwan Patilou juga dituntut sembilan tahun penjara oleh tim JPU Rolly Manampiring, IGD Widhartama dan kawan-kawan, namun mereka tidak dituntut membayar uang pengganti.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019