Pemprov Maluku diharapkan secepatnya bisa menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 kepada DPRD minimal 19 November 2019 untuk dibahas.

"Untuk masalah dokumen KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020, Badan Anggaran DPRD provinsi telah memutuskan paling lambat tanggal 19 November 2019 sudah bisa diserahkan," kata Wakil Ketua DPRD setempat, Abdullah Asis Sangkala di Ambon, Kamis.

Mengingat waktunya makin sempit maka DPRD Maluku akan menyurati pemprov terkait persoalan dimaksud.

Tujuannya adalah agar bisa mencegah terjadinya keterlambatan dalam proses pembahasan anggaran daerah untuk tahun 2020.

"Kami yakin akan bisa berproses dan bisa menyelesaikan pembahasan tepat pada waktunya," tandas Sangkala yang didampingi Plt Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena.

Kalau pun terjadi dinamika yang memicu keterlambatan, katanya, maka DPRD akan mencoba berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan waktu.

"Harusnya di masa transisi seperti ini perlu ada semacam regulasi yang memberi ruang untuk kemudian tidak berlaku sama seperti di luar masa transisi," ujar Sangkala dari F-PKS ini.

Sebelumnya wakil ketua DPRD Maluku asal F-Gerindra, Melkianus Sairdekut juga mengakui hingga kini belum menyerahkan dokumen KUA dan PPAS serta RAPBD 2020 DPRD untuk dibahas.

Pembahasan RAPBD provinsi Tahun Anggaran 2020 kemungkinan bakal terlambat sebab sampai sekarang belum ada penyerahan dokumen tersebut dari pemprov.

Biasanya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penetapan APBD Tahun 2020 paling lambat 30 November sudah harus dilakukan.

DPRD akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait masalah ini dan diharapkan agar pemprov segera menyerahkan dokumen-dokumen menyangkut dengan pembahasan APBD Tahun 2020.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019