Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemnkab) Kepulauan Aru dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat telah merampungkan rencana kontigensi bencana alam berupa gempa dan tsunami.
Kasubdit Peringatan Dini Direktorat Kesiapsiagaan BNPB Abdul Muhari dikonfirmasi di Ambon, Senin membenarkan rencana kontigensi di Kabupaten Kepulauan Aru yang telah rampung dan siap digunakan untuk rentang waktu hingga lima tahun ke depan.
"Rencana kontigensi ini merupakan dokumen hidup yang bisa digunakan hingga lima tahun mendatang. Tetapi jika dalam beberapa tahun ke depan ada perubahan maka bisa disesuaikan dengan rencana yang telah disusun," katanya.
Dia menjelaskan pembuatan rencana kontigensi di setiap daerah merupakan salah satu program prioritas BNPB dalam dua tahun terakhir, di mana setiap tahun pihaknya memfasilitasi pembuatan dokumen di 10 hingga 15 kabupaten/kota.
Rencana kontigensi tersebut merupakan dokumen perencanaan darurat yang bermanfaat serta bersifat sesaat, sebelum bencana dan sesaat setelah bencana, atau berbeda dari rencana strategis penanggulangan bencana.
"Jadi rencana kontigensi ini bukan bersifat rencana rutin dan jangka panjang. Rencana ini hanya digunakan dalam kondisi darurat. Misalnya, saat ada gempa besar dan BMKG mengeluarkan peringatan dini akan terjadi tsunami, maka rencana kontigensinya dimulai dari situ sampai nanti sesaat setelah bencana itu benar-benar terjadi," katanya.
Setelah terjadi tsunami maka rencana kontigensi akan diganti dengan rencana operasi yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Dia berharap, rencana kontigensi bencana tersebut dapat ditetapkan menjadi standar operasional prosedur (SOP) di setiap OPD dan dapat dipraktikkan secara implementatif dan praktis.
"Saat ini di setiap lokasi telah yang ada rencana kontigensinya kita mulai lakukan pengujian, mengingat dokumen tersebut disusun saat kondisi aman dan belum tentu sesuai dengan karakter wilayah serta ketahanan masyarakat menghadapi bencana," katanya.
Dia mengatakan rencana kontigensi tersebut, bisa saja tidak berguna dan dilaksanakan karena saat terjadi bencana, masing-masing perangkat OPD akan mengabaikan SOP yang harus dilakukan, karena lebih mementingkan menyelamatkan diri sendiri maupun keluarganya.
"Jadi rencana kontigensi yang telah disusun ini harus diujicoba, sehingga pelaksanaannya tidak tergantung kepada orang tetapi sistem yang terbangun. Rencana kontigensi yang telah dijabarkan bisa ditempelkan di semua kantor OPD sehingga jika terjadi bencana, siapa pun dapat menerapkannya," demikian Abdul Muhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kasubdit Peringatan Dini Direktorat Kesiapsiagaan BNPB Abdul Muhari dikonfirmasi di Ambon, Senin membenarkan rencana kontigensi di Kabupaten Kepulauan Aru yang telah rampung dan siap digunakan untuk rentang waktu hingga lima tahun ke depan.
"Rencana kontigensi ini merupakan dokumen hidup yang bisa digunakan hingga lima tahun mendatang. Tetapi jika dalam beberapa tahun ke depan ada perubahan maka bisa disesuaikan dengan rencana yang telah disusun," katanya.
Dia menjelaskan pembuatan rencana kontigensi di setiap daerah merupakan salah satu program prioritas BNPB dalam dua tahun terakhir, di mana setiap tahun pihaknya memfasilitasi pembuatan dokumen di 10 hingga 15 kabupaten/kota.
Rencana kontigensi tersebut merupakan dokumen perencanaan darurat yang bermanfaat serta bersifat sesaat, sebelum bencana dan sesaat setelah bencana, atau berbeda dari rencana strategis penanggulangan bencana.
"Jadi rencana kontigensi ini bukan bersifat rencana rutin dan jangka panjang. Rencana ini hanya digunakan dalam kondisi darurat. Misalnya, saat ada gempa besar dan BMKG mengeluarkan peringatan dini akan terjadi tsunami, maka rencana kontigensinya dimulai dari situ sampai nanti sesaat setelah bencana itu benar-benar terjadi," katanya.
Setelah terjadi tsunami maka rencana kontigensi akan diganti dengan rencana operasi yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Dia berharap, rencana kontigensi bencana tersebut dapat ditetapkan menjadi standar operasional prosedur (SOP) di setiap OPD dan dapat dipraktikkan secara implementatif dan praktis.
"Saat ini di setiap lokasi telah yang ada rencana kontigensinya kita mulai lakukan pengujian, mengingat dokumen tersebut disusun saat kondisi aman dan belum tentu sesuai dengan karakter wilayah serta ketahanan masyarakat menghadapi bencana," katanya.
Dia mengatakan rencana kontigensi tersebut, bisa saja tidak berguna dan dilaksanakan karena saat terjadi bencana, masing-masing perangkat OPD akan mengabaikan SOP yang harus dilakukan, karena lebih mementingkan menyelamatkan diri sendiri maupun keluarganya.
"Jadi rencana kontigensi yang telah disusun ini harus diujicoba, sehingga pelaksanaannya tidak tergantung kepada orang tetapi sistem yang terbangun. Rencana kontigensi yang telah dijabarkan bisa ditempelkan di semua kantor OPD sehingga jika terjadi bencana, siapa pun dapat menerapkannya," demikian Abdul Muhari.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019