Jaksa penuntut umum(JPU)  Kejari Ambon menuntut Kevin Marthin Mahulette (26), terdakwa pemilik dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering selama enam tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU Chtaerina Lesbata di Ambon, Rabu.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasi, dan membawa narkotika jenis ganja serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perdaran narkoba.

Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa awalnya ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Ambon dan Pp Lease pada Minggu, (10/3) 2019 sekitar pukul 01.30 WIT di samping Monumen Gong Perdamaian Dunia Ambon.

Awalnya anggota polisi mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang membawa ganja dan sementara menuju Gong Perdamaian Dunia.

Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menunggu serta memantau kedatangan terdakwa dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa empat paket ganja.

"Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman bernama Roger yang masih berstatus DPO polisi, empat paket ganjai ini rencananya akan dijual dan sebagian digunakan," jelas JPU.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019