Getly Lopulalan dan Franky Lopulalan, dua terdakwa penganiayaan dan pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada  4 Mei 2019 lalu dijatuhi vonis sembilan tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 pasal (3) serta pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan dijatuhi vonis sembilan tahun penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Syamsudin La Hasan dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena secara bersama telah melakukan kekerasan terhadap korban meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam sidang, tidak mengulangi perbuatan, mengakui perbuatan, terdakwa masih muda sehingga masih punya waktu untuk membenahi diri.

Putusan majelis hakim masih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Junet Pattiasina yang meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 11 tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa kakak beradik ini terjadi pada tanggal 4 Mei 2019 di ruas Jalan Dusun Eri atau tepatnya di depan Gedung Serba Guna.

Kedua terdakwa yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk dan awalnya terdakwa Frangky Lopulalan menghalangi jalan raya dan menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban.

Padahal saat itu korban bersama anak dan istri serta orang tuanya sementara berada di dalam mobil, dan ulah pelaku yang menghentikan kendaraan mereka berujung perkelahian dan menyebabkan korban meninggal dunia akibat dipukuli dengan sebatang kayu balok.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019