Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) bergerak cepat untuk mengungkap maraknya jaringan kasus judi togel yang meresahkan warga di Ternate dalam beberapa bulan terakhir.

"Tim Operasi Pekat Kieraha Polda Malut dalam pengungkapan kasus ini setelah menerima  informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di daerah Dufa-Dufa," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin.

Menurut dia, tim operasi ini setelah menerima informasi tersebut tim bergerak cepat ke sasaran dan saat tiba di lokasi, menemukan sekelompok orang berkumpul dan dilakukan penggrebekan .

Dari penggerebekan tersebut, didapatkan 14 orang dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolda Malut untuk diproses .

Setelah itu, kata Kabid Humas, tim penegak hukum ops pekat kieraha telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus judi togel melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal  10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Kabid Humas menyatakan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Satgas Gakkum menetapkan seorang tersangka Ramlan HI A alias ABA (43 tahun) warga Dufa-Dufa Kota Ternate.

Selain itu, untuk mengungkap jaringan judi togel di Kota Ternate ini, para penyidik telah memeriksa saksi yang telah di BAP sebanyak 13 orang diantaranya M.Rivaldi, Said Fabanyo, Joni F.Masi, Nyong Adinsi, Iwan La Ode, Akmal Lumakapul, Jamal Robo, Sujitno Limatahu, Man Rauf, Ilin Lamato, Sain Sangadji, Faruk dan Umar Buton.

Sedangkan, dalam penanganannya, penyidik berhasil menemukan barang bukti 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Samsung, satu buah kalkulator, satu buah buku rekapan, dua lembar Shio, satu bundel Rekapan dengan uang tunai Rp6.796.000.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019