Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan LS (19) dan KLS (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curamor) milik seorang warga bernama Jais.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 363 dan atau 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan telah ditahan di rutan Polresta," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu Julkisno kaisupy di Ambon, Jumat.

Satu pelaku awalnya diringkus pasa Selasa, (7/1) 2020 sekitar pukul 02:00 WIT dini hari dan pelaku lainnya ditangkap pukul 15:00 WIT dan keduanya diamankan pada dua lokasi berbeda yakni di SPBU Kebun Cengkeh dan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kec Sirimau Kota Ambon.

Penangkapan kedua oknum pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/18/I/2020/Maluku/Resta Ambon tanggal 07 Januari 2020.

Dalam laporan polisi disebutkan pada Jumat, (3/1) 2020 sekitar pukul 05:00 WIT, bertempat di Wara Hative Kecil tepatnya parkiran motor pelapor, kedua tersangka diduga telah mengambil sepeda motor milik korban.

Berawal ketika pelapor selesai menggunakan sepeda motor nomor polisi DE 2427 LW dan memarkirkannya di depan rumah.

Selanjutnya pelapor langsung masuk ke dalam rumah untuk tidur dan saat terbangun sekitar pukul 05:00 WIT, pelapor melihat dua unit telepon genggam dan dompet yang berisikan kartu ATM buku tabungan BRI dan SIM C yang diletakan di samping tempat tidur sudah tidak ada.

Kemudian pelapor pun hendak ke Pulau Seram tetapi dia melihat sepeda motornya di tempat parkir sudah tidak ada atau hilang.

Setelah Korban melaporkan kasus tersebut kemudian personil Buser Sat reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Melalui informan diperoleh informasi bahwa adanya pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh beberapa pelaku sehingga personil Buser melakukan pencarian terhadap beberapa oknum dan berhasil meringkus LS serta KLS.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta untuk di proses hukum.

"Dari hasil pengembangan oleh tim Buser Polresta mendapat petunjuk ada pelaku lain berinisial HM yang turut terlibat sehingga tim akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujarnya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020