DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menduga, adanya praktek pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas melalui tagihan retribusi di depan pasar Bawang Rica Tomat (Barito) dan belakang Pasar Barito Gamalama Ternate.
"DPRD meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate segera menghentikan penagihan dilakukan oknum tertentu kepada pedagang, terutama di kawasan Pasar Gamalama," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda di Ternate, Senin.
Olehnya itu, dia meminta Pemkot Ternate agar menghentikan penagihan retribusi kepada pedagang musiman yang berada pada emperan pasar Barito.
Hal ini disampaikan karena sudah lama menjadi keresahan masyarakat atau pedagang yang berjualan di emperan pasar Barito di depan maupun di belakang pasar.
"Kalau boleh retribusi yang biasanya ditagih pada pedagang musiman pada emperan pasar tersebut tidak usah ditagih, karena mereka hanya berjualan beberapa jam langsung pulang, tetapi kalau sudah menempatkan tempat di dalam pasar, saya rasa cukup yang di dalam saja yang perlu ditagih, selain itu juga para pedagang disitu pun lebih banyak penduduk lokal di Kota Ternate," ujar Heny.
Untuk itu, dalam jangka beberapa waktu ke dapan DPRD juga akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi pasar, sehingga perlu adanya penataan seperti istilahnya segi silang.
"Para pedagang musiman yang berada pada emperan tersebut harus dibebaskan dari pungutan, karena dilihat dari sisi keuntungan pun sangat tidak memadai, terkadang apabila telah siang hari, pedagang sudah tidak berjualan lagi, seharusnya yang mendapatkan tempat itu yang ditagih retribusinya," katanya.
Dia mengaku, di sisi lain penagihan retribusi pada pedagang emperan diduga pungli, karena harga retribusi yang tercantum pada lembaran karcis tersebut tertulis Rp1000 dan yang menagih retribusi tersebut tidak sesuai dengan harga yang dicantumkan.
Dia menambahkan, bisa saja ditagih retribusi namun pihaknya berharap lebih dikhususkan saja kepada pedagang yang mendapatkan tempat yang layak, sehingga tidak ada kecemburuan dari sesama pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"DPRD meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate segera menghentikan penagihan dilakukan oknum tertentu kepada pedagang, terutama di kawasan Pasar Gamalama," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda di Ternate, Senin.
Olehnya itu, dia meminta Pemkot Ternate agar menghentikan penagihan retribusi kepada pedagang musiman yang berada pada emperan pasar Barito.
Hal ini disampaikan karena sudah lama menjadi keresahan masyarakat atau pedagang yang berjualan di emperan pasar Barito di depan maupun di belakang pasar.
"Kalau boleh retribusi yang biasanya ditagih pada pedagang musiman pada emperan pasar tersebut tidak usah ditagih, karena mereka hanya berjualan beberapa jam langsung pulang, tetapi kalau sudah menempatkan tempat di dalam pasar, saya rasa cukup yang di dalam saja yang perlu ditagih, selain itu juga para pedagang disitu pun lebih banyak penduduk lokal di Kota Ternate," ujar Heny.
Untuk itu, dalam jangka beberapa waktu ke dapan DPRD juga akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi pasar, sehingga perlu adanya penataan seperti istilahnya segi silang.
"Para pedagang musiman yang berada pada emperan tersebut harus dibebaskan dari pungutan, karena dilihat dari sisi keuntungan pun sangat tidak memadai, terkadang apabila telah siang hari, pedagang sudah tidak berjualan lagi, seharusnya yang mendapatkan tempat itu yang ditagih retribusinya," katanya.
Dia mengaku, di sisi lain penagihan retribusi pada pedagang emperan diduga pungli, karena harga retribusi yang tercantum pada lembaran karcis tersebut tertulis Rp1000 dan yang menagih retribusi tersebut tidak sesuai dengan harga yang dicantumkan.
Dia menambahkan, bisa saja ditagih retribusi namun pihaknya berharap lebih dikhususkan saja kepada pedagang yang mendapatkan tempat yang layak, sehingga tidak ada kecemburuan dari sesama pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020