Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor KSDA Tobelo mengamankan sebanyak empat satwa endemik dan dilindungi dari area Pasar Malam di Kabupaten Halmahera Utara.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di tengah keramaian masyarakat,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Selasa.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin BKSDA guna memastikan kegiatan pasar malam tidak dimanfaatkan sebagai ruang transaksi satwa liar. Petugas turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi adanya kepemilikan satwa dilindungi di area pasar.
Empat satwa yang diamankan masing-masing adalah Kakatua Jambul Kuning, Perkici Dori, Nuri Hitam, dan Kasturi Ternate. Seluruh satwa tersebut merupakan jenis endemik Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ternate Usman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada pemilik satwa, disertai penyadartahuan mengenai pentingnya perlindungan satwa liar serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
“Saat ini satwa-satwa tersebut telah diamankan di Resor KSDA Tobelo untuk menjalani observasi dan perawatan sementara sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” jelasnya.
Ia menegaskan, upaya perlindungan satwa liar merupakan bagian dari komitmen BKSDA dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku Utara. Menurutnya, konservasi tidak hanya menjadi tugas lembaga, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat.
“Menjaga satwa liar berarti menjaga masa depan alam Maluku Utara. Konservasi adalah panggilan nurani, bukan sekadar kewajiban,” ucap Usman.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026