DPRD Maluku menyatakan keprihatin dengan jumlah Napi tindak pidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Ambon mencapai 30 persen.

"Kondisi ini kami ketahui setelah bersama Kanwil Hukum dan HAM Maluku melakukan Sidak ke Lapas Kelas 1 Ambon pada  beberapa waktu lalu," kata ketua komisi I DPRD setempat, Amir Rumra di Ambon, Selasa.

Dari persentase napi yang terlibat kasus narkoba ini bukan saja masyarakat biasa atau abdi sipil negara, tetapi juga ada anggota oknum polisi yang divonis bersalah karena tindak pidana tersebut.

Menurut dia, komisi I juga telah melakukan pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional provinsi dan juga Kapolda Maluku., hanya saja karena kesibukan tugas sehingga beliau belum bisa hadir.

"DPRD berharap baik dari pihak Lapas, BNNP maupun kepolisian harus benar-benar serius untuk mengawasi peredaran narkoba ini, dan langah Polri yang telah melakukan pemecetan terhadap oknum anggotanya terlibat kasus narkoba sangat tepat," ujarnya.

DPRD juga mengapresiasi penangkapan tiga oknum anggota Polda Maluku yang baru diringkus bersama dua warga sipil lainnya saat menggunakan sabu-sabu di Aspol Tantui pekan lalu.

Bila terbukti bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka DPRD juga mengharapkan ada langkah tegas berupa pemecatan dari kedinasan sehingga memberikan efek jera bagi mereka.

Sebab Maluku juga masuk zona merah penggunaan narkoba terbanyak di Indonesia sehingga perlu ada sanski tegas agar generasi muda tidak terjangkit kasus narkoba.

"Kami juga berharap ada pemeriksaan urine terhadap seluruh anggota legislatif seperti yang dilakukan BNNP terhadap dinas/instansi pemerintah lainnya," tandas Amir.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020