Pemerintah Kota (Pemkot), Tidore Kepulauan(Tikep) menemui manajemen PLN UP3 Ternate, Maluku Utara (Malut) guna membahas tindak lanjut atas hasil pembahasan standarnisasi perjanjian terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

"Dalam pertemuan ini, Pemkot Tikep melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bersama PLN UP3 Ternate," kata Wakil Wali Kota Tikep, Ali Ibrahim di Ternate, Senin. 

Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Wali Kota Tikep Ali Ibrahim sebagai pihak kedua dan dari PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Malut, UP3 Ternate diwakili oleh Manajer UP3 Ternate, Gamal Rizal Kambey sebagai pihak Pertama, dengan nomor : 24/PK/01.2/2019 tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kota Tikep.

Ali mengatakan, perjanjian kerja sama ini dipantau oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan transaksi pembayaran hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dengan PT PLN.

"Kerja sama ini meliputi Penerangan Jalan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan termasuk Sofifi yang masih bagian dari Kota Tikep," katanya.

Bahkan, dalam perjanjian ini bertujuan sebagai perjanjian kerja sama menyangkut tentang jaminan kelancaran penerimaan pendapatan asli Daerah Kota Tikep yang berasal dari PPJ serta melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi.

Dalam pertemuan ini, Ali didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tikep, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, dan Kepala Bagian Hukum Setda setempat.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020