Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akan Frans Manery mengonsultasikan soal Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sesuai dengan presentase peningkatan DBH pada 2020 hanya 0,7 persen, menyusul 2019 meningkat menjadi 3,7 persen ke DPR - RI. 

"Tentunya, harus dikonsultasikan ke DPR-RI terkait mekanisme pembagiaannya," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji di Ternate, Selasa.

Dia menyatakan, DBH yang seharusnya ada peningkatan jumlahnya pada 2019 sesuai dengan presentase peningkatan DBH provinsi sebesar 3.7 persen tidak di realisasikan di lapangan. Sebab setiap tahun DBH Halut justru menurun. Padahal presentasenya meningkat 3 persen.

"Sehingga, dengan meningkat 3,7 presentase DBH ke Provinsi Malut, tetapi realisasinya menurun di tingkat kabupaten," katanya.

Atas persoalan tersebut, Bupati Frans Manery, Wakil Muchlis Tapi Tapi dan Sekda Fredy Tjandua pada Selasa (18/2) akan ke DPR-RI guna berkonsultasi terkait dengan mekanisme dan jumlah yang seharusnya diterima oleh Pemkab Halut untuk DBH yang dimaksudkan.

" Bupati, Wakil Bupati dan Sekkab Halut dijadwalkan menemui DPR-RI pada  18 Februari 2020 untuk konsultasi masalah tersebut," katanya.

Pemkab Halut menyatakan, hingga saat ini masih menunggu realisasi Pemprov Malut yang belum melakukan pembayaran utang DBH ke kas daerah. 

Mahmud , mengatakan, saat ini utang Pemprov Malut ke Pemkab Halut masih miliaran rupiah yang belum terbayar hingga 2020, tentunya sangat berdampak pada pengelolaan keuangan daerah untuk pembayaran sejumlah kebutuhan Pemkab setempat.

"Utang Pemprov Malut miliaran rupiah yang terdiri dari DBH BBNKB, BPKB dan Cukai Tembakau untuk triwulan IV tahun anggaran 2019 dan untuk pajak air permukaan setahun penuh mulai dari Triwulan I sampai dengan triwulan IV sama sekali belum terbayar," ujarnya.

Dia mengatakan, DBH pada triwulan I pada tahun anggaran 2019 ada beberapa item pajak yang belum disetorkan ke kas daerah (Kasda) Halut.

"Memang, belum ada realisasi DBH  pada triwulan I diantaranya,  DBH pajak air permukaan, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor," katanya.

Dia mengaku, Saat ini baru sekitar lebih dari Rp5 miliar pajak yang diterima dari DBH Provinsi Malut di triwulan I diantaranya, pajak rokok Rp790,15 juta dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp4,79 miliar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020