Aksi penebangan kayu yang dilakukan pihak CV Sumber Berkat Abadi di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Timur, Maluku untuk sementara dihentikan sampai DPRD Maluku bersama Dinas Kehutanan provinsi dan LSM Save Sabuai selesai melakukan peninjauan lapangan.

"Pimpinan dan anggota komisi II DPRD provinsi akan melakukan peninjauan lapangan pada akhir pekan depan, dan kami meminta Dishut Maluku untuk sementara menghentikan aktivitas penebangan," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Minggu.

Permintaan penghentian penebangan kayu ini awalnya diusulkan anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD dengan Dishut provinsi, Direktur CV. SBA Yongky Quidarusman, serta koordinator LSM Gerakan save Sabuai, Usman Bugis bersama Azis Zubaid.

Tujuannya agar jangan sampai ada upaya dari pihak perusahaan untuk menghilangkan berbagai bukti lapangan yang dilaporkan pihak LSM, jadi aktivitasnya harus dihentikan sementara sampai selesai dilakukan peninjauan lapangan.

Baik Ketua Komisi II, Shanty Tethol maupun pimpinan dan anggota lainnya seperti Azis Hentihu, Fredy Rahakbauw, Temy Oersipuny, Wahab Laitupa, maupun Fauzan Alkatiry asal dapil Kaupaten SBT menyatakan perusahaan yang masuk dengan izin perkebunan dan mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu umumnya hanyalah modus.

Karena beberapa kasus yang terjadi di Pulau Buru atau di Pulau Seram misalnya, usai melakukan penebangan pohon menggunakan IPK lalu lahannya dibiarkan tanpa ada aktivitas pembukaan lahan perkebunan.

Akibatnya masyarakat sekitar lokasi penebangan yang menjadi korban keganasan alam akibat banjir, tanah, longsor, hingga kekeringan akibat debit air meninpis di musim kemarau.

Komisi II juga minta Dinas Kehutanan provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan perusahaan perkebunan yang mengantongi IPK, termasuk CV. SBA.

Menurut Richard, sudah disepakati dalam rapat bahwa ada terjadi perbedaan antara teman-teman LSM dengan Direktur PT. SBA, Yongky Quidarusman terkait dengan masalah izin perkebunan dan izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Karena itu kita punya kesimpulan melakukan on the spot ke lapangan guna mengecek kebenaran dari laporan yang disampaikan LSM maupun dari direktur PT. BSA," tandas Richard.

Sehingga akhir pekan depan, DPRD akan turun langsung ke lokasi pembukaan lahan untuk perkebunan pala dan IPK yang sementara ditangani pihak perusahaan.

Koordinator LSM Gerakan Save Sabuai, Usman Bugis mengatakan, dalam melakukan aktivitas penebangan kayu, pihak persuaahaan hanya mendapatkan izin perkebunan pala yang beroperasi di Desa Sabuay, yang izinnya dikeluarkan sejak tahun 2018.

"Mereka juga melakukan pembersihan lokasi sebab masih banyak terdapat pepohonan sehingga mereka membersihkan lokasinya dengan modal mendapatkan IPK dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020