Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  PDI Perjuangan mewajibkan para bakal calon kepala daerah(Balonkada)  yang akan menerima rekomendasi dan dukungan politik tahap dua sebagai kontestan harus mengajukan rekomendasipartai politik (Parpol) lain serta dokumen survei.

"Ada persyaratannya, pertama yang harus dilengkapi adalah dokumen survei dan kedua berupa rekomendasi Parpol lain yang jika ditambah dengan kursi yang dimiliki PDI Perjuangan maka memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2020," kata Wakil Ketua Bapilu DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun di Ambon, Senin.

Batasnya pada 3 Maret 2020 ini akan kita mendesak untuk pemberian rekomendasi tahao II dan pastinya untuk Kabupaten Buru Selatan serta Kabupaten Kepulauan Aru,

Misalnya di Kabupaten Buru Selatan itu PDI Perjuangan mempunyai dua kursi sehingga perlu ada bukti rekomendasi Parpol lain yang mendukung sehingga totalnya jadi empat kursi sehinhgga memenuhi persyaratan untuk maju sebagai kontestan Pilkada.

Di Kabupaten Kepulauan Aru juga demikian, di mana PDI Perjuangan mempunyai tiga kursi dan harus ada rekomendasi politik dari Parpol lain minimal dua agar jumlahnya bisa jadi lima kursi.

"DPP PDI Perjuangan telah menegaskan untuk DPD segera mengusulkan tahap dua dan sebenarnya orang berfikir bahwa kita hanya mengusulkan satu nama itu keliru," tandas Benhur.

Sebab yang diusulkan PDI Perjuangan itu adalah semua nama, hanya saja komunikasi dijaklin intensif kepada semua calon dan kalau tidak memasukan persyaratan yang sudah ditetapkan DPP sesuai hasil rapat pada 30 Januari 2020, maka tidak bisa.

"Jadi sebenarnya kita harus menyosiallisasikan kepada masyarakat untuk harus mengetahui secara pasti bahwa keputusan ini ada dasar pijaknya dan bukan keputuan suka dan tidak suka, yakni landasan survei serta dukungan Parpol lain," ujarnya.

Maka partai ini tidak bisa mencalonkan sendiri karena kursi PDI Perjuangan tidak mencapai batas 20 persen sehingga harus bergabung dengan Parpol lain untuk berkoalisi sehingga calon harus menyampaikan dukungan parpol.

"Saya minta maaf kita tidak beranda-andai soal ini karena semua calon mempunyai hak yang sama, cuma ditegaskan adalah siapa yang memenuhi syarat sesuai yang ditegaskan maka dia yang memperoleh rekomendasi," tegasnya.

PDI Perjuangan mengurus 175 Pilkada di seluruh Indonesia dan bukan hanya menunggu pasangan dari Bursel atau Kabupaten Kepulauan Aru yang hanya satu dari 175 itu, dan DPP tidak mengurus Maluku saja tetapi semua tempat.

Karena sifatnya kolektif dan itu memang banyak sehingga DPP PDI Perjuangan lagi mempersiapkan keputusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi, sudah fix dan itu diumumkan resmi seperti untuk Kabupaten Maluku Barat Daya, partai memberikan rekomendasi kepada pasangan Benjamin Thomas Noach (petahana) yang berpasangan dengan Agustinus Kilikili.

Kemudian di Kabupaten Seram Bagian Timur, rekomendasi Parpol berlambang kepala banteng kekar moncong putih ini diberikan kepada pasangan Fachri Alkatiri-Arobi Kilian.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020