Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Zulkarnaen Patty, terdakwa penganiaya hingga menewaskan Samsul Lussy pada 4 Mei 2019 di Desa Lattu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari SBB, Juny Sahetapy dan Moritz Paliyama selama 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Terdakwa Zulkarnanen dijerat melanggar pasal 338 KUH Pidana dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sekelompok masa hingga menewaskan seorang warga bernama Samsul Lussy pada Rabu, (4/5) 2019 lalu di hutan pantai Desa Lattu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini berjalan aman tanpa ada teriakan protes dari keluarga terdakwa seperti saat pembacaan tuntutan JPU beberapa pekan sebelumnya.

Saat itu pengjung sidang yang terdiri dari keluarga terdakwa memprotes tuntutan JPU menjerat Zulkarnaen melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menuntutnya selama 15 tahun penjara.

Terdakwa juga bahkan berteriak tidak terima dituntut jaksa dengan pasal tersebut dan dia mengaku hanya memukuli korban.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020