Aksi balapan liar pada malam hari yang dilakoni sejumlah remaja atau pun pemuda masih marak dilakukan, meski pun aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease gencar melalukan patroli gabungan untuk menertibkan mereka.

"Semalam dilakukan patroli gabungan lagi sejak pukul 21:00 WIT hingga pagi hari di seputaran Jalan Raya Pattimura dan polisi kembali menahan empat pelaku yang kedapatan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease,  Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.

Polisi juga menahan empat unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan mereka dan akan dikandangkan selama satu bulan dengan harapan bisa memberikan efek jera bagi mereka.

Menurut Julkisno, mereka yang diamankan antara lain berinisial AP alias Angga pemilik ranmor nomor polisi DE 4719 LC, Wan yang menggunakan ranmor nomor polisi DE 6181 AW, serta NK alias Nori yang mengendarai sepeda motor DE 3763 NE.

Satu pengendara lainnya menggunakan sepeda motor bernomor polisi DE 4179 LK.

"Sehingga sampai hari ini sudah 31 unit kendaran dengan kecepatan tinggi yang kami kandangkan di mapolres Ambon, dan guna memberikan efek jera maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Mapolresta Ambon selama satu bulan," tegasnya.

Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Polresta mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kepada masyarakat Kota Ambon juga diimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yg standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

"Kami dari Polresta Pulau Ambon akan menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi atau Kebut-kebutan serta tidak menaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyrakat umum," katanya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020