DPRD Maluku berharap tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019( Covid - 19) bentukan Pemprov setempat perlu mengawasi ketat aktivitas keluar masuknya kapal khususnya di daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga, seperti Kabupaten Kepulauan Aru , Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Langkah ini harus ditempuh sesuai instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan dan Penanganan Covid 19 sehingga patut dilakukan pengawasan," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Selasa.

Selain melakukan pemantau di Pelabuhan Yos Sudarso dan Bandara Internasional Pattimura Ambon, proses pengawasan dan pemantauan juga harus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di Maluku.

Menurut dia, setiap pelabuhan kecil jangan dianggap sepele karena justeru itu yang menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Gubernur Maluku Murad Ismail pada 16 Maret 2020 mengambil contoh di Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk daerah itu, saya sangat sependapat karena kapal-kapal dari luar bebas masuk keluar menyinggahi tempat-tempat di Aru dan kalau tidak diawasi dengan ketat maka virud Corona bisa masuk ke Maluku lewat daerah itu," ujarnya.

Sebelumnya Komisi IV DPRD Provinsi Maluku juga sudah mengundang Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah dan para pihak yang lain untuk membicarakan cara pencegahan virus Covid - 19.

Maka berbagai langkah yang telah diambil Sekretaris Daerah juga merupakan bagian dari apa yang dibicarakan di gugus tugas.

"Kita segera berapat untuk melakukan dan mengefektifkan fungsi pengawasan melalui OPD terkait,untuk mengundang bukan hanya dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan, tetapi yang kedua, kita juga akan turun tinjau langsung ke lokasi-lokasi yang dianggap penting. Seperti bandara dan pelabuhan laut," tandasnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020