Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun menginstruksikan agar ASN di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat bekerja dari rumah mulai 19 hingga 31 Maret 2020.

Instruksi Bupati Malra M Thaher Hanubun tersebut disampaikan Sekretaris Daerah setempat, Ahmad Yani Rahawarin dalam jumpa pers di Langgur, ibu kota Kabupaten ini, Kamis.

"Instruksi dikeluarkan Bupati menindaklanjuti surat edaran Gubernur Maluku Nomor 448-12 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemkab setempat," kata Ahmad.

Instruksi ditujukan kepada Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit, Camat, serta Kepala Kelurahan.

“Guna terlaksana pelayanan umum dan tugas rutin lingkup Pemkab Malra maka sesuai instruksi Bupati, seluruh ASN melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku, dan sebagaimana ketentuan tersebut, terhitung sejak dikeluarkan instruksi ini maka ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal," tandas Ahmad.

Untuk pengaturan sistem kerja, diserahkan kepada Pimpinan OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

Jika, ada rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri perangkat daerah, DPRD dan ASN, maka dalam melaksanakan tugas kedinasan dapat memanfaatkan sarana teleconference atau videoconference.

Peraturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing masing pimpinan OPD dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN wanita yang sedang mengandung, ASN memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan atau diabetes dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing masing.

Kemudian bagi ASN yang tidak termasuk dalam kategori ini dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing masing dengan kebijakan pimpinan OPD dengan pertimbangan khusus.

Pertimbangan khusus itu meliputi, jenis pekerjaan, tempat tinggal, transportasi yang digunakan ke kantor, waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor, ketersediaan fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal, dan riwayat perjalanan luar negeri ASN dalam 14 hari terakhir.

Pelaksanaan tugas dari rumah dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum dan memanfaatkan teknologi informasi berupa email, WhatsApp dan aplikasi Iainnya.

Pemanfaatan IT dilandasi dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, semua ASN tetap siaga untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan.

Tapi, jika dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal akan dipanggil kembali ke kantor.

Setiap pimpinan OPD wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020