Kantor Pengadlan Negeri (PN)  Ambon hingga saat ini belum mengirimkan majelis hakim untuk melakukan persidangan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon terkait kebijakan memberlakukan "lock down" sehingga seluruh tahanan tidak diperkenankan keluar.

"Kalau dari Mahkamah Agung RI belum ada edaran seperti ini, kecuali ada kesepakatan (MoU) dari Kejari dan Kepala Rutan serta Kepala kantor PN Ambon sejak tanggal 23 Maret 2020," kata Humas PN setempat, Lucky Rombot Kalalo di Ambon, Kamis.

MoU yang dibuat Kejari Ambon nomor B 469/Q.1/10/ES/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pemberitahuan sehubungan dengan perkembangan wabah Corona atau COVID-19 yang penyebarannya sudah sampai di Kota Ambon.

Langkah ini menindaklanjuti surat Kepala Rutan Kelas II A Ambon nomor W.28.PAS.4.M.01.01-01-1056 perihal pemberitahuan adanya "lock down" pengambilan tahanan maupun penerimaan tahanan baru selama 14 hari sejak 24 Maret 2020.

Maka dengan ini diberitahukan bahwa selama "lock down" diberlakukan oleh Rutan, maka perkara persidangan tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus yang terdakwanya ditahan di Rutan kelas II A Ambon tetap dilaksanakan sesauai jadwal, namun tempat atau lokasi persidangan dialihkan ke Rutan.

Pengalihan lokasi persidangan ini dilaksanakan atas koordinasi antara Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, KPN, dan Ka Rutan Ambon.

"Pertanyaannya, Rutan melakukan 'lock down' itu apakah ada perintah atau instruksi dari pusat atau tidak, misalnya seperti Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM," ujar Lucky.

Sementara di PN Sidoarjo sendiri masih tetap laksanakan proses sidang di PN dan cuma dibatasi.

"Jadi untuk perkara-perkara yang masa penahanan seorang terdakwanya sudah hampir habis itu yang dibawa ke pengadilan, kalau yang masa penahanannya masih panjang bisa ditunda sampai berakhir masa lockdown," kata Lucky.

Masa lock down ini dibuka pada 6 Mei 2020, tetapi masalahnya langkah Rutan ini berdasarkan petunjuk dari pusat atau tidak, dan apakah sama dilakukan oleh Rutan-Rutan kelas II di daerah lain di Indonesia.

"Sampai tadi malam koordinasi kami dengan teman di Sidoarjo, tahanan masih datang ke sidang dan diprioritaskan untuk tahananan yang masa tahanan hampir berakhir," tandas Lucky.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020