DPRD Maluku akan mengundang PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku-Malut membahas pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 VA dan keringanan tagihan 50 persen untuk konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA sesuai kebijakan Presiden.

"Harus ada penjelasan resmi pihak PLN, sejauhmana teknis pelaksanaan dari kebijakan Presiden Jokowi di daerah ini," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saodah Tethool di Ambon, Rabu.

Dia mengakui munculnya sejumlah keluhan warga kalau pembayaran tagihan listrik baik untuk konsumen rumah tangga 450 VA maupun 900 VA masih seperti sebelumnya dan justeru tidak sesuai kebijakan pemerintah sehingga membingungkan mereka.

"Secara pastinya DPRD belum mengetahui apakah kebijakan ini sudah diberlakukan di Maluku atau belum," ujar Saodah.

Sebab kebijakan pemerintah untuk persoalan pembayaran biaya listrik ini sudah harus diberlakukan sejak April hinga Juni 2020 dan itu artinya sudah harus terealisir di bulan April ini.

"Makanya komisi akan mengundang manajemen PLN wilayah untuk memberikan penjelasan secara resmi sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuat bingun," tandasnya.

Untuk diketahui, diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50 persen.

Kemudian untuk pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan dan mulai dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA ditambah tujuh juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem dan proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah bisa terlayani.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020