Warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah bersama pemerintah negeri setempat menyatakan tekadnya untuk tidak lagi melakukan penjualan minuman keras(miras) di kawasan itu.

"Tekad ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan resmi yang dibacakan warga serta pemerintah negeri, dan mereka juga berjanji untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang di Ambon, Kamis.

Pernyataan warga bersama pemerintah negeri untuk menghentikan penjualan miras ini bertujuan untuk tetap menjaga serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Negeri Liang.

Pembacaan surat pernyataan ini berlangsung di Balai Pertemuan Negeri Liang yang dihadiri langsung Kapolresta didampingi sejumlah pejabat utama Polresta diantaranya Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Intel, serta KAsubag Humas.

Sedangkan dari unsur masyarakat yang hadir antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan orang tua dari beberapa warga yang bermasalah.

Kapolresta dalam pertemuan itu juga menyampaikan sejumlah dampak penyebaran COVID-19, serta mengimbau agar masyarakat dan pemerintah negeri serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam beraktifitas di luar rumah selalu menjaga jarak dan menggunakan masker.

"Jagalah kebersihan diri selalu dengan cara mencuci tangan sesuai anjuran pemerintah agar kita bisa menghindari penyebaran virus ini," ujarnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat setempat menghentikan tindakan-tindakan yang dapat menggaggu kamtibmas, dan penggunaan miras sudah tentu tidak ada yang menguntungkan, tetapi justru menjadi pemicu akar permasalahan yg mengganggu kamtibmas.

"Silahkan pejabat dan saniri negeri membuat aturan dan sangsi adat terkait penjualan miras di Negeri Liang supaya dapat diambil langkah-langkah tegas, karena ketika ada permasalahan di kemudian hari tidak ada penyelesaian lagi tetapi semua harus diproses sesuai hukum positif yang berlaku," tegasnya.

Orang tua memiliki fungsi kontrol dan berperan penting dalam mengawasi anak-anak mereka.

Kapolresta juga menyarankan kepada pemerintah Negeri Liang dan tokoh masyarakat untuk membentuk Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakan FKPM agar dapat membantu kepolisian dalam penanganan masalah.

"Bila ada warga yang mudik dari luar Maluku supaya dilakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah, kalau memang ada keluarganya," kata Kapolresta.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020