Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memperpanjang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus corona atau COVID-19 terhitung 14-21 April 2020.

Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman di Ternate, Selasa mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/60/Setda tertanggal 13 April terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran bencana non alam COVID-19 pada 2020.

Selain itu, seluruh sekolah mulai dari TK, SD, SMP sederajat agar meniadakan kegiatan proses belajar-mengajar, selanjutnya proses belajar-mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital/online.

Wali Kota juga menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah agar mengatur sistem kerja da pembagian sift di kantor dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, sehingga aktivitas kantor tetap berjalan dan kepada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung atau berhubungan dalam memberikan pelayanan langsung agar lebih meningkatkan pelayanannya.

Sejumlah OPD yang diminta tingkatkan pelayanannya seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, instansi menangani pengelolaan keuangan daerah, pajak, retribusi, kesehatan, pemadam kebakaran, Dishub, DLH, Capil DPMPTSP, Dinsos, Disnaker, PUPR, Perkim, Satpol PP hingga kecamatan dan kelurahan.

"Pimpinan OPD harus memastikan seluruh ASN dalam melaksanakan tugasnya secara bergilir agar mencapai sasaran kerja dalam memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait disiplin pegawai," kata Wali Kota.

Oleh karenanya, Wali Kota meminta agar perjalanan dinas dilakukan harus secara selektif dan sesuai skala prioritas dan urgensinya serta kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti seminar, rapat dan berbagai pelatihan ditunda pelaksanaannya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Taher melalui siaran pers perpanjang waktu pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Pemkot Ternate terhitung 31 Maret hingga 13 April 2020.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020