Kepala Balai Arkerologi Maluku Bambang Sugiyanto mengingatkan, revitalisasi benteng Niew Victoria di Ambon harus memperhatikan kaidah cagar budaya.
Proses pemugaran dan pemanfaatan benteng Niew Victoria jika tidak menaati kaidah atau aturan penanganan cagar budaya, akan terjadi adalah degradasi fungsi atau kemerosotan nilai benteng.
"Benteng Niew Victoria merupakan sejarah panjang dan embrio kota Ambon, karena itu rencana revitalisasi dan alih status ke Pemerintah Kota Ambon harus sesuai kaidah cagar budaya, " katanya di Ambon, Jumat.
Dikatakan, Balar Maluku menyambut baik langkah revitalisasi benteng, yang menjadi perhatian terkait latar belakang sejarah dan kajian arkeologis mengenai benteng niew victoria.
Balar Maluku selaku UPTD kementerian pendidikan, akan memberikan data mengenai Benteng dan kaidah revitalisasi cagar budaya.
"Secara teknis revitalisasi benteng akan ditangani oleh Pemkot Ambon, tetapi kami berperan memberikan informasi dari hasil penelitian menyangkut bentuk, sejarah, informasi bangunan," katanya.
Bambang menyatakan, ada rambu-rambu yang harus dipahami bersama dalam pengelolaan benteng niew victoria sebagai warisan budaya, dan ini merupakan ranah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
"Ada bagian benteng yang tidak semua dapat dibuka untuk umum untuk mempermudah pengawasan. Ini adalah tugas Pemkot Ambon, tetapi juga masuk dalam bidang atau ranah kerja Balar Maluku, karena itu kami merasa perlu untuk turut terlibat dalam upaya revitalisasi, " katanya.
Diakuinya, pengembangan cagar budaya berdasarkan Undang-Undang cagar budaya nomor 10 tahun 2011.
Dengan pengalihan status ini maka masyarakat akan lebih leluasa mengenal benteng.
Balar Maluku, akan membantu dalam data sejarah, bentuk pengelolaan benteng, temasuk pembagian ruang.
"Benteng niew victoria ada areal yang ditempati fasilitas umum, nanti kita akan melihat seberapa besar kerusakannya, sehingga tinggal bagaimana mendesain, sesuai dengan kaidah pelestarian yakni mengembalikan ruangan benteng ke fungsi yang lama, " tandas Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Proses pemugaran dan pemanfaatan benteng Niew Victoria jika tidak menaati kaidah atau aturan penanganan cagar budaya, akan terjadi adalah degradasi fungsi atau kemerosotan nilai benteng.
"Benteng Niew Victoria merupakan sejarah panjang dan embrio kota Ambon, karena itu rencana revitalisasi dan alih status ke Pemerintah Kota Ambon harus sesuai kaidah cagar budaya, " katanya di Ambon, Jumat.
Dikatakan, Balar Maluku menyambut baik langkah revitalisasi benteng, yang menjadi perhatian terkait latar belakang sejarah dan kajian arkeologis mengenai benteng niew victoria.
Balar Maluku selaku UPTD kementerian pendidikan, akan memberikan data mengenai Benteng dan kaidah revitalisasi cagar budaya.
"Secara teknis revitalisasi benteng akan ditangani oleh Pemkot Ambon, tetapi kami berperan memberikan informasi dari hasil penelitian menyangkut bentuk, sejarah, informasi bangunan," katanya.
Bambang menyatakan, ada rambu-rambu yang harus dipahami bersama dalam pengelolaan benteng niew victoria sebagai warisan budaya, dan ini merupakan ranah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
"Ada bagian benteng yang tidak semua dapat dibuka untuk umum untuk mempermudah pengawasan. Ini adalah tugas Pemkot Ambon, tetapi juga masuk dalam bidang atau ranah kerja Balar Maluku, karena itu kami merasa perlu untuk turut terlibat dalam upaya revitalisasi, " katanya.
Diakuinya, pengembangan cagar budaya berdasarkan Undang-Undang cagar budaya nomor 10 tahun 2011.
Dengan pengalihan status ini maka masyarakat akan lebih leluasa mengenal benteng.
Balar Maluku, akan membantu dalam data sejarah, bentuk pengelolaan benteng, temasuk pembagian ruang.
"Benteng niew victoria ada areal yang ditempati fasilitas umum, nanti kita akan melihat seberapa besar kerusakannya, sehingga tinggal bagaimana mendesain, sesuai dengan kaidah pelestarian yakni mengembalikan ruangan benteng ke fungsi yang lama, " tandas Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020