BRI pusat di Jakarta maupun kantor perwakilannya di Makassar, Sulsel,  tidak pernah merespons laporan raibnya dana deposito sebesar Rp215 juta milik Agustinus Termatuny dan isterinya Fransina Nirahua di BRI Cabang Ambon.

"Kami sudah melaporkan raibnya uang nasabah yang dideposito ini ke BRI pusat di Jakarta maupun Perwakilan Makassar sejak Februari 2020 namun tidak pernah ditanggapi," kata pengacara dua nasabah tersebut, La Ode Abdul Mukmin di Ambon, Sabtu.

Selain itu, laporannya juga pernah disampaikan ke OJK Perwakilan Provinsi Maluku, namun petugas OJK menjelaskan cukup memberikan tembusannya saja.

"Maksudnya laporan resmi disampaikan ke pihak BRI pusat dan tembusannya disampaikan ke OJK, termasuk sengketanya kalau sudah masuk di Pengadilan baru lembaga ini diberikan surat tembusan," jelas Ode Abdulah.

Dugaan kejahatan perbankan ini dilaporkan baik secara pidana maupun perdata baru dilaporkan ke OJK, hanya saja penjelasan OJK seperti harus disertai apa landasan hukumnya agar bisa dipahami.

Laporan polisi disampaikan langsung ke Dit Reskrimsus Polda Maluku atas dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan pihak BRI Cabang Ambon, dan hari ini dua nasabah selaku pelapor telah dipanggil untuk memberkan keterangan.

Sementara pimpinan BRI Cabang Ambon, Abdul Muin dan pegawainya atas nama Kalvin Tomaluweng selaku pihak terlapor akan dipanggil penyidik mulai pekan depan guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Bila perkaranya sudah berjalan di Pengadilan dan putusan pidana sudah inkrah dan akan dilanjutkan dengan gugatan sederhana secara perdata untuk meminta pengembalian uang milik nasabah," jelas Ode Abdulah.

Jadi sebelumnya sudah ada langkah persuasif untuk menemui pimpinan BRI Cabang Ambon maupun laporan resmi ke BRI pusat dan perwakilan secara damai, namun tidak ada tanggapan dan itikad baik sehingga dilaporkan ke polisi.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020