Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membahas persiapkan teknis pelaksanaan pilkada serentak berlangsung di delapan kabupaten/kota se-Malut, menyusul penetapan tahapan pilkada mulai 15 Juni 2020.

"Kami telah menggelar pertemuan dengan kabupaten/kota untuk membahas seluruh teknis persiapan dalam pelaksanaan pilkada serentak di delapan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar di Ternate, Minggu.

Menurut dia, KPU telah meminta seluruh kabupaten/kota untuk mempersiapkan seluruh perangkat penyelenggaranya hingga di tingkat bawah dan petugas pemutahiran data pemilih, dengan menggunakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Bahkan, untuk anggaran pelaksanaan pilkada delapan kabupaten/kota akan disesuaikan dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan saat ini masih tersedia.

Sebelumnya, KPU menegaskan akan menindak Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di dekapan Kabupaten/Kota, ketika ditemukan ada anggota PKK yang nakal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Reni yang juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengakui, dari 40 anggota PPK yang telah dilantik jika ada niat-niat tertentu untuk menjadi anggota PPK, segera mengundurkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebab, dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Oleh karena itu, kami menekankan agar jangan coba-coba untuk bermain sebagai penyelenggara dalam pemilihan Kepala Daerah," kata Reni.

Dia menambahkan, PPK yang dilantik harus ada catatan evaluasi dalam pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, karena ada PPK yang divonis dan dari pengalaman itulah bisa menjadi pedoman dalam Pilkada di tahun 2020 ini, apalagi publik mengetahui bahwa lembaga KPU adalah lembaga yang independen, profesional dan mandiri.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020