Massa yang tergabung dalam Masyarakat Pembaharuan Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi setempat, meminta keseriusan penegak hukum menuntaskan kasus korupsi di kabupaten itu. Koordinator aksi massa, Amrin Taher, dalam orasinya meminta agar Kejati Maluku Utara segera mengusut tuntas kasus dana reboisasi di Dinas Kehutanan Halmahera Selatan senilai Rp61 miliar tahun 2007, pasalnya anggaran tersebut raib dan tak tahu digunakan untuk apa. Selain itu, kata Amrin, penyaluran pinjaman dana bergulir di APBD tahun 2006 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM senilai Rp5,4 miliar juga hingga saat ini belum diusut, padahal sudah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Amrin juga menyatakan keraguannya atas sikap Kejati Malut yang sudah menetapkan tersangka kepada mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar, namun kemudian menutup kasus itu dengan mengeluarkan SP3. "Kami kecewa dengan kinerja Kejati Malut dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi di Halsel, masak Bupati Halsel telah ditetapkan tersangka, entah kenapa status kasus tersebut tak lagi dilanjutkan ke pengadilan," katanya. Usai menyampaikan orasinya, massa kemudian membawa sejumlah dokumen dugaan penyelewengan dana APBD di Pemkab Halsel ke Kejati Malut untuk ditindaklanjuti. Dalam aksi itu, massa juga memaksa masuk ke dalam Kantor Kejati Malut untuk menyampaikan tuntutan mereka, namun dihalau oleh puluhan aparat Kepolisian yang mengawal aksi demo tersebut. Setelah menyerahkan data soal penyelewengan dana APBD di Pemkab Halsel, massa kemudian menuju ke Polda Malut untuk menyampaikan berbagai kasus yang tidak dituntaskan oleh lembaga penegak hukum tersebut. Massa kemudian menyerahkan sejumlah bukti-bukti keterlibatan Pemkab Halsel, seperti kasus dana "spesific grant" tahun 2009 yang kemudian terjadi pemotongan yang dilakukan oleh Pemkab Halsel untuk seluruh desa di Halsel berjumlah 249 desa yang dipotong masing-masing desa senilai Rp10 juta. Selain itu, perwakilan massa juga menyerahkan bukti-bukti terkait dengan keterlibatan mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dalam kasus dugaan penyelewengan dana "community development" senilai Rp2,5 miliar milik PT Aneka Tambang. Sementara itu, Wakil Direktur Reserse dan Kriminal AKBP Rudi Sudrajat ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan atas kasus "community development" senilai Rp2,5 miliar, selain itu dalam waktu dekat Polda Malut akan memanggil mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010