Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) mengutamakan keselamatan penyelenggara dalam mengawal dan melakukan pengawasan pemilihan umum kepala daerah tahun 2020 saat pandemi COVID-19. 

"Tugas Bawaslu dalam pengawasan di tengah pandemi COVID-19 sangat berat, di mana ada dua poin utama tugas Bawaslu memastikan demokrasi nilai dan prosesnya berjalan dengan baik dan keselamatan penyelenggara dalam melakukan pengawasan tidak membuat klaster baru COVID-19," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Rabu.

Selain itu, politisasi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di saat pandemi ini yang juga menjadi perhatian Bawaslu dan jajarannya.

Terkait hal tersebut, kata Muksin Amrin, Bawaslu memiliki legitimasi tentang kepemiluan akan mengedepankan aspek pencegahan dalam melakukan pengawasan. Pencegahan merupakan pola atau cara dengan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif.

Muksin Amrin juga menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi jalannya pelaksanaan demokrasi baik itu saat Pemilu, Pilpres dan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal itu terlihat dari pelaksanaan pemilu baik Pemilihan Presiden dan legislatif tahun 2019 lalu, dimana penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu lebih banyak merupakan temuan Bawaslu sendiri dibandingkan dengan laporan.

"Jumlah penanganan pelanggaran pada pemilu kemarin 90 persen merupakan temuan Bawaslu, tingkat partisipasi public sangat kurang," kata Ketua Bawaslu seraya menambahkan masyarakat menganggap repot dalam memberikan laporan.

Dikatakannya, pola pikir masyarakat menganggap repot apabila memberikan laporan, karena bagaimana menyiapkan bukti dan keterangan.

Padahal, kata Muksin Amrin, Bawaslu merahasiakan identitas dari pelapor dan meyiapkan alat bukti, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila terjadi pelanggaran di Pilkada 2020 secara serentak nanti.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020