DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akhirnya mengganti Ketua DPW Nasdem Maluku Utara(Malut), Ishak Naser dari jabatannya dalam upaya penyegaran struktur partai guna memenangkan bakal calon (Balon) yang diusung di Pilkada delapan kabupaten/kota pada 9 Desember 2020.

"Tentunya sangat beralasan proses pergantian Ishak Naser dari jabatannya, dalam upaya penyegaran partai dan akan dilakukan perubahan struktur partai.  Pergantian ini sudah sesuai dengan mekanisme partai, karena Ishak Naser telah tujuh tahun menjabat sebagai Ketua DPW," kata Ketua Teritorial Maluku dan Malut, Rosita di Ternate, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan SK Ketua DPW dari DPP di Royal Resto Ternate dan pengganti Ishak Naser yakni Ahmad Hattari yang juga anggota DPR-RI asal Malut.

Sesuai Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-Nasdem/VI/2020 pada 17 Juni 2020 masa bakti 2020-2024, jabatan Ketua DPW Nasdem Malut dijabat Ahmad Hattari.

Selain itu, rekomendasi calon kepala daerah yang diusulkan sebelumnya ke DPP Partai Nasdem oleh mantan Ketua DPW Nasdem Malut, Ishak Naser akan dikaji kembali karena partai masih memberikan rekomendasi bukan SK B.1-KWK. 

Sebab, pemberian SK itu harus tepat sasaran karena diberikan betul-betul kepada orang yang berpeluang menang. Untuk mendapatkan SK harus dilakukan evaluasi kepada Balon yang bertarung di Pilkada 2020.

Sementara itu, Ketua DPW Nasdem Malut, Ahmad Hattari menyatakan, pergantian jabatan ini merupakan satu perubahan baru untuk melakukan penyegaran partai menghadapi Pilkada 2020 dan dan menuju 2024. 

Kemudian nama-nama Balon Calkada yang diusulkan sebelumnya akan dilakukan verifikasi oleh tim DPP Nasdem melalui penilitian terkait dengan elektabilitas dan kekuatan logistik. Maksudnya dari kekuatan logistik ini adalah harus menyiapkan anggaran,

Sedangkan, mantan Ketua DPW Malut, Ishak Naser menyampaikan, pergantian ini sudah sesuai dengan mekanisme partai dan bukan pelanggaran. Jika ada pelanggaran diluar dari mekanisme partai berarti tidak ada pergantian melainkan ke Mahkamah Partai (MK).

Terkait dengan rekomendasi Calkada, dikatakan, mekanisme menggantikan rekomendasi terkecuali pasangan yang bersangkutan sampai batas waktu tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan pasangan Balon berhalangan tetap atau salah satu tidak memenuhi syarat, serta ada pelanggaran dalam aspek hukum lebih dari lima tahun. 

"Untuk pasangan Balon tidak melanggar aturan tersebut  yang direkomendasikan ke DPP bisa diakomodir karena mengetahui aturan. Kalau beranggapan itu bisa diubah, karena rekomendasi itu merupakan kewenangan DPP Partai Nasdem sehingga bukan kewenangan  DPW artai Nasdem Malut," tandas Ishak.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020