Bidang Akuntabilitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Utara (Malut) akan melakukan validasi karena laporan adanya dugaan tumpang tindih data penerima Bansos COVID-19 di empat kabupaten/kota.

Koordinator Bidang Akuntabilitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut, Ahmad Purbaya di Ternate, Jumat, mengatakan, data itu diperoleh dari kabupaten/kota, salah satu instansi di provinsi, serta BPKP Malut, yang disandingkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)  untuk mengvalidasi data, maka tim akuntabilitas bakal memeriksa langsung ke lapangan.

Empat kabupaten/kota akan dilakukan validasi yakni Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, kota Tidore Kepulauan, dan Pulau Taliabu. Tidak menutup kemungkinan enam kabupaten/kota lainnya juga akan dilakukan hal sama.

Dia mengungkapkan, dari empat daerah itu diduga sebanyak 311 keluarga yang menerima Bansos Covid-19 dari tiga sumber. Penerima dengan dua sumber mencapai 1.249, yakni Bansos APBDes dan APBD.

Meski begitu, masih ada toleransi yang akan diperjuangkan, jika penerima Bansos ganda itu benar-benar masuk kategori keluarga miskin dan sangat miskin, makanya harus dilihat kearifannya meskipun kita sudah mengetahui ada yang ganda. Kita masih lihat tepat sasaran atau tidak -  rasional atau tidak.

Dia mencontohkan, untuk keluarga yang menerima Bansos sebanyak Rp 600 ribu sampai Rp800 ribu dengan harga barang yang tinggi ini wajar atau tidak dan kalau aturannya tentu tidak boleh, tapi Inspektorat akan mengusulkan masyarakat yang benar-benar terdampak COVID -19 diberi kelonggaran terima dua sumber.

"Kalau Rp800 ribu sampai Rp1 juta mereka bisa hidup. Di Ternate dengan uang sebesar Rp600 ribu kan mereka tidak mungkin hidup, terutama yang terdampak," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan BPKP Malut untuk melihat kondisi itu, apakah benar penerima ganda itu benar-benar miskin karena kalau dia tidak masuk kategori miskin dan masih bisa membiayai kehidupan berarti bantuannya harus dikembalikan. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020