Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) menemukan sebanyak 3.149 jiwa data pemilih bermasalah melalui jumlah Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pemilih (DP4) mengalami penambahan signifikan.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL), Bawaslu Halsel, Rais Kahar di Ternate, Selasa, mengatakan, dari hasil analisis sementara terhadap DP4 tersebut, menemukan 3.149 jiwa data bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kita temukan sementara ini terdapat 3.149 jiwa TMS dalam DP4 dan itu terbagi dalam delapan variable dan dari 249 desa ditemukan 64 pemilih tidak dikenal, 952 orang yang telah meninggal, 38 orang merupakan anggota TNI/Polri, 691 pemilih ganda, lima  orang pemilih dibawah umur dan terbanyak jumlah pemilih yang pindah domisili yakni 1.349 jiwa," ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan pemukhatiran data pemilih bersama Bawaslu Provinsi Malut yang mengakui adanya penambahan jika dilihat dari DPT Pileg 2019 dengan DP4 2020 yang diserahkan pemerintah ke KPU.

Dia menyatakan, jumlah DPT Pileg dan Pilpres 2019 tercatat sebanyak 157.241 jiwa, sementara dalam DP4 2020 terdapat 172.592 jiwa. Itu artinya, dalam rentan setahun, terjadi penambahan pemilih sebanyak 15.351 jiwa dan belum bisa pastikan apakah bertambah atau berkurang karena belum dilakukan pemutahiran.

Selain itu, sama dengan kabupaten dan kota lainnya yang mengalami kendala akses internet untuk mengambil data DP4 yang dikirim Bawaslu Pusat ke masing-masing daerah, namun proses singkronisasi DP4 dengan DPT terkahir atau DPT Pileg dan Pilpres 2019 terus dilakukan.

Olehnya itu, jajaran Bawaslu masih tetap melakukan singkroniasi data dan dipastikan masih ada tambahan data yang tidak memenuhi syarat dan Bawaslu terus lakukan itu sambil melakukan pengawasan pada saat pencoklitan oleh PPDP.

Rais bahkan menyesalkan KPU Halsel yang tidak menyampaikan pengumuman soal DP4 baik melalui webside KPU atau melalui media massa, padahal berdasarkan PKPU nomor 5 harus dilakukan pengumuman setelah menerima DP4.

"Kami tidak menemukan di Webside KPU dan media massa, padahal jadwalnya 21 Maret-23 Maret harus disampaikan lewat pengumuman oleh KPU Halsel," ujarnya.

Dia berharap agar partisipasi Kepala Desa semua perangkat desa maupun masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi dapa pemilih. Dengan begitu, diharapkan persoalan DPT ganda bisa diminimalisasi. 

Diakuinya Rais, KPU melakukan pendataan pemilih melalui coklit (pencocokan dan penelitian) dengan pengawasan langsung Bawaslu. Itu untuk menghasilkan akhir yang sama dengan pengawas pemilu yakni daftar pemilih yang baik, bersih, akurat, komperhensif, dan mutakhir   
Dikatakan, ada 3 bagian penting dalam pengawasan pencermatan DPT yang dilakukan Bawaslu di setiap tingkatan, yakni pencegahan potensi pemilih ganda dalam data pemilih, pengawasan guna menjamin hak pilih dalam data pemilih serta melakukan penindakan hukum apabila warga negara terhalang hak politiknya dalam memilih atau dipilih.
"Mari kita perbaiki dengan berkoordinasi, kolaborasi dan kerjasama menuju DPT bersih. Mumpung kita masih punya waktu. Pemilu masih lama. Daripada nanti dipersoal masalah DPT ketika prosesnya sudah tahap penghitungan," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020