Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan,  KPU setempat hingga saat ini belum menyerahkan validasi data pemilih untuk mempermudah pengawasan tahapan pelaksanaan melalui pencocokkan dan penelitian (Coklit).

"KPU belum menyerahkan validasi data pemilih saat mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagai sesama penyelenggara  pemilu seharusnya KPU memberikan data pemilih yang tercantum dalam formulir model AKWK  kepada Bawaslu khususnya di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak pada 9 Desember 2020," kata Komisioner Bawaslu Malut, Masitha Nawawi Gani, di Ternate, Selasa.

Menurut dia, pengawasan  akan dilakukan terutama dalam pelaksanaan Coklit melekat pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) .

Olehnya itu, Bawaslu  meminta data pemilih model  Formulir AKWK kepada KPU. Namun, belum diberikan dan permintaan resmi Bawaslu tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara Pemilu.. 

Masitha menjelaskan, tujuan  Bawaslu mendapatkan data pemilih model AKWK  tersebut  untuk digunakan  sebagai alat  pembanding  dalam  melakukan pengawasan pada proses Coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas. Jika Bawaslu menemukan  ada kekeliruan, maka   menyampaikan saran perbaikan agar daftar pemilih pada pemilihan serentak  pada 9 Desember 2020 berkualitas, akurat dan valid. 

Bawaslu sebagai pengawas Pemilu  sesungguhnya perlu mengakses formulir  model A.KWK untuk kepentingan  pengawasan dan bukan untuk kepentingan maupun tujuan yang lain. 

Kendati demikian, kata Masitha, Bawaslu tidak bisa mengakses formulir model AKWK dan jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa saat ini tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit oleh PPDP sejak 15 Juli 2020 lalu.

Dia mengakui, jajaran dibawahnya tampa adanya data pemilih formulir  model  AKWK   untuk di jadikan sebagai  alat pembanding dan mereka kesulitan untuk melakukan pengecekan, verifikasi dan sinkronisasi  untuk  memastikan apakah PPDP mencatat pemilih  yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir model A, A.KWK.2, memperbaiki data pemilih, mencoret pemilih telah meninggal maupun pindah domisili ke daerah lain.

Selain itu, mencoret pemilih  telah berubah status menjadi anggota TNI/Polri maupun  pemilih belum genap berusia 17 tahun, belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara,  data pemilih yang tidak jelas keberadaannya, data pemilih yang terganggu jiwa ingatan berdasarkan keterangan dokter, pemilih sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum bersifat tetap serta pemilih berdasarkan identitas kependudukan bukan penduduk pada daerah menyelenggarakan pemilihan.   

Olehnya itu, Bawaslu terpaksa menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap  ( DPT)  pemilu terakhir dari KPU sebagai pengganti data pemilih model formolir AKWK.

"Kami juga akan melakukan audit terhadap laporan hasil pengawasan PPL dan dokumen pemuktahiran data  pemilih.dalam penyusunan daftar pemilih untuk meminimalisir potensi permasalahan maupun pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan serentak,"  tandas .Masitha.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020