Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan, KPU setempat hingga saat ini belum menyerahkan validasi data pemilih untuk mempermudah pengawasan tahapan pelaksanaan melalui pencocokkan dan penelitian (Coklit).
"KPU belum menyerahkan validasi data pemilih saat mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagai sesama penyelenggara pemilu seharusnya KPU memberikan data pemilih yang tercantum dalam formulir model AKWK kepada Bawaslu khususnya di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak pada 9 Desember 2020," kata Komisioner Bawaslu Malut, Masitha Nawawi Gani, di Ternate, Selasa.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan terutama dalam pelaksanaan Coklit melekat pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) .
Olehnya itu, Bawaslu meminta data pemilih model Formulir AKWK kepada KPU. Namun, belum diberikan dan permintaan resmi Bawaslu tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara Pemilu..
Masitha menjelaskan, tujuan Bawaslu mendapatkan data pemilih model AKWK tersebut untuk digunakan sebagai alat pembanding dalam melakukan pengawasan pada proses Coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas. Jika Bawaslu menemukan ada kekeliruan, maka menyampaikan saran perbaikan agar daftar pemilih pada pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 berkualitas, akurat dan valid.
Bawaslu sebagai pengawas Pemilu sesungguhnya perlu mengakses formulir model A.KWK untuk kepentingan pengawasan dan bukan untuk kepentingan maupun tujuan yang lain.
Kendati demikian, kata Masitha, Bawaslu tidak bisa mengakses formulir model AKWK dan jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa saat ini tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit oleh PPDP sejak 15 Juli 2020 lalu.
Dia mengakui, jajaran dibawahnya tampa adanya data pemilih formulir model AKWK untuk di jadikan sebagai alat pembanding dan mereka kesulitan untuk melakukan pengecekan, verifikasi dan sinkronisasi untuk memastikan apakah PPDP mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir model A, A.KWK.2, memperbaiki data pemilih, mencoret pemilih telah meninggal maupun pindah domisili ke daerah lain.
Selain itu, mencoret pemilih telah berubah status menjadi anggota TNI/Polri maupun pemilih belum genap berusia 17 tahun, belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, data pemilih yang tidak jelas keberadaannya, data pemilih yang terganggu jiwa ingatan berdasarkan keterangan dokter, pemilih sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum bersifat tetap serta pemilih berdasarkan identitas kependudukan bukan penduduk pada daerah menyelenggarakan pemilihan.
Olehnya itu, Bawaslu terpaksa menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pemilu terakhir dari KPU sebagai pengganti data pemilih model formolir AKWK.
"Kami juga akan melakukan audit terhadap laporan hasil pengawasan PPL dan dokumen pemuktahiran data pemilih.dalam penyusunan daftar pemilih untuk meminimalisir potensi permasalahan maupun pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan serentak," tandas .Masitha.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"KPU belum menyerahkan validasi data pemilih saat mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagai sesama penyelenggara pemilu seharusnya KPU memberikan data pemilih yang tercantum dalam formulir model AKWK kepada Bawaslu khususnya di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak pada 9 Desember 2020," kata Komisioner Bawaslu Malut, Masitha Nawawi Gani, di Ternate, Selasa.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan terutama dalam pelaksanaan Coklit melekat pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) .
Olehnya itu, Bawaslu meminta data pemilih model Formulir AKWK kepada KPU. Namun, belum diberikan dan permintaan resmi Bawaslu tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antarpenyelenggara Pemilu..
Masitha menjelaskan, tujuan Bawaslu mendapatkan data pemilih model AKWK tersebut untuk digunakan sebagai alat pembanding dalam melakukan pengawasan pada proses Coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas. Jika Bawaslu menemukan ada kekeliruan, maka menyampaikan saran perbaikan agar daftar pemilih pada pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 berkualitas, akurat dan valid.
Bawaslu sebagai pengawas Pemilu sesungguhnya perlu mengakses formulir model A.KWK untuk kepentingan pengawasan dan bukan untuk kepentingan maupun tujuan yang lain.
Kendati demikian, kata Masitha, Bawaslu tidak bisa mengakses formulir model AKWK dan jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa saat ini tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit oleh PPDP sejak 15 Juli 2020 lalu.
Dia mengakui, jajaran dibawahnya tampa adanya data pemilih formulir model AKWK untuk di jadikan sebagai alat pembanding dan mereka kesulitan untuk melakukan pengecekan, verifikasi dan sinkronisasi untuk memastikan apakah PPDP mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir model A, A.KWK.2, memperbaiki data pemilih, mencoret pemilih telah meninggal maupun pindah domisili ke daerah lain.
Selain itu, mencoret pemilih telah berubah status menjadi anggota TNI/Polri maupun pemilih belum genap berusia 17 tahun, belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, data pemilih yang tidak jelas keberadaannya, data pemilih yang terganggu jiwa ingatan berdasarkan keterangan dokter, pemilih sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum bersifat tetap serta pemilih berdasarkan identitas kependudukan bukan penduduk pada daerah menyelenggarakan pemilihan.
Olehnya itu, Bawaslu terpaksa menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pemilu terakhir dari KPU sebagai pengganti data pemilih model formolir AKWK.
"Kami juga akan melakukan audit terhadap laporan hasil pengawasan PPL dan dokumen pemuktahiran data pemilih.dalam penyusunan daftar pemilih untuk meminimalisir potensi permasalahan maupun pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan serentak," tandas .Masitha.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020