Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalolasikan Rp23 miliar untuk membayar gaji ke -13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Agustus 2020.

"Dana yang disiapkan pemerintah untuk membayar gaji ke - 13 PNS sesuai kebijakan Tunjangan Hari raya (THR) sebesar Rp23 miliar, kata Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz, Selasa.

Ia mengatakan, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, pegawai honorer dan kontrak di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian THR.

Pejabat eselon II atau pejabat negara maupun anggota dewan tidak akan menerima gaji ke -13.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada  Agustus 2020, dengan memperhatikan kebijakan yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I maupun II  dan pejabat yang setingkat," ujar Apries.

Pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pembayaran gaji ke - 13.

"Dananya sudah ada. Kita siap membayar - Kita sedang menunggu Juknis dari Kemenkeu saja," ujarnya.

Pemberian gaji ke - 13 tersebut dilakukan dalam rangka usaha pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup ASN.

Gaji ke-13 ASN diperuntukkan bagi biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, sehingga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

"Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji ke-13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020