Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan memanggil 14 orang penyelenggara di jajaran Bawaslu dan KPU yang masuk dalam daftar pemberian dukungan kepada bakal calon (Balon)  perseorangan di Pilkada Ternate pada 9 Desember 2020 untuk klarifikasi dukungan mereka.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan di Ternate, Senin, membenarkan telah menyampaikan kepada sekretariat Bawaslu mempersiapkan surat undangan klarifikasi terhadap 14 penyelenggara yang namanya masuk dalam daftar pemberian dukungan calon perseorangan.

"Sesuai kesepakatan kita akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 14 orang penyelenggaran pada 11 Agustus 2020i," katanya. 

Dia membenarkan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) telah menemukan sejumlah nama yang memberikan dukungan kepada Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan.

Dari sejumlah nama yang ditemukan, ternyata  terdapat 14 orang penyelenggara tingkat ad hock baik di jajaran Bawaslu maupun KPU. Dugaan sementara sebagai pelanggaran etik, karena sebagai penyelenggara tidak boleh memberikan dukungan kepada Balon.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menyatakan, dugaan pelanggaran etik kepada 14 penyelenggara karena hasil Vefak ditemukan nama mereka masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan.

Karena  sebagai penyelenggara harus bersikap netral kepada semua pasangan Balon. Untuk itu dalam kode etik penyelenggara dilarang berpihak kepada setiap pasangan Balon, baik itu tindakan, atau keputusan apalagi sampai pada pemberian dukungan.

"Tidak ada toleransi kalau dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan terbukti 14 orang ini benar-benar memberikan dukungan sebagaimana temuan hasil pengawasan Bawaslu," ujar Sulfi.

Terkait dengan unsur pidana dugaan pemalsuan dokumen dukungan, dia mengaku untuk sementara belum berkesimpulan ke arah itu. Sebab  saat ini yang akan ditelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 14 orang penyelengara yang dipanggil oleh Bawaslu.

Namun demikian Sulfi tidak menapik jika nanti adanya dugaan pelanggaran etik. Jadi akan dilihat perkembangan hasil pemeriksaan atau klarifikasi 14 orang penyelenggara.

"Kalupun hasil pemeriksaan mengarah ke pemalsuan dokumen dukungan, tentunya harus melalui proses yang dilakukan baik di internal Bawaslu, Gakkumdu hingga pelimpahan ke Kejaksaan," ujarnya.

Sementara untuk pelanggaran pidana pemalsuan dokumen sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 185 A Ayat (1), bahwa  setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Calon perseorangan terancam pidana, penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Sulfi menambahkan, ancaman dalam pasal 185 A  berlaku bagi siapa saja, sehingga bisa saja pasangan calon, LO serta tim penghubung bahkan penyelenggara KPU maupun Bawaslu. Setiap orang artinya siapa saja yang terlibat dalam tindakan pemalsuan dokumen itu yang dikenakan dalam pasal ini.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020