Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), mengamankan dua pelaku penjual nomor dari judi toto gelap (Togel) di kawasan Biang, kecamatan Kao Utara. 

Kasubaghumas Polres Halut, Iptu Mansur Basing, dihubungi dari Ternate, Selasa, membenarkan peristiwa penangkapan dua tersangka tersebut..

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya keduanya tersangka ditangkap oleh tiga orang anggota Reskrim didukung dua anggota Intel Mob Kompi I Yon A," ujarnya.

Mansur mengemukakan, kedua tersangka yakni Yustus Peta Peta (57) dan Debi Dero (43) yang merupakan seorang perempuan yang berasal di desa Biang.. 

Keduanya tertangkap karena judi togel di Desa Biang Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halut meresahkan warga setempat. 

Dari hasil informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Halut bekerja sama dengan anggota Intel Mob Kompi 1 Yon A Sat Brimob Kabupaten Halut menuju ke lokasi yang dilaporkan warga.

"Ketika dicek informasi terkait dengan kejadian di desa tersebut, ternyata benar dan anggota langsung mengamankan dua pelaku tersebut dengan barang bukti yang digunakan untuk perjudian togel. Selanjutnya keduanya beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di Polres Halut untuk  proses lebih lanjut," kata Mansur.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020