Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo menegaskan pihaknya akan tetap memanggil mantan Direktur PT. Kalwedo, Benjamin Thomas Noach, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemda sebesar Rp10 miliar ke BUMD tersebut.

"Perkembangan penanganan kasus tersebut menjadi atensi Gerakan Pemuda dan Pelajar Maluku Barat Daya, dan yang jelasnya kami tetap serius menangani perkara itu," katanya, di Ambon, Rabu.

Penegasan Muji  disampaikan saat menerima aksi demonstrasi sekelompok pemuda yang tergabung dalam GPP MBD yang dipimpin ketuanya, Hermanus Thermas.

Ia menjelaskan, prinsipnya Benjamin akan dipanggil sesuai waktu yang tergantung pada kepentingan penyidik, berdasarkan alat bukti yang sudah didapatkan.

"Yang pasti akan dipanggil, hanya saja waktunya belum bisa diketahui kapan karena ini merupakan bagian dari strategi penyidikan jaksa. GPP MBD dipersilakan untuk memantau proses hukum selanjutnya," katanya.

Sedangkan, Aspidsus Kejati Maluku, M. Rudy menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi  di PT. Kalwedo sekarang dalam tahap penyidikan jaksa.

"Dalam hal penanganan perkara korupsi ini, kami tidak sendiri tetapi melibatkan instansi lain untuk menghitung adanya dugaan kerugian keuangan negara dan pada saatnya nanti kalau kerugian ini sudah diterbitkan maka tersangka akan ditetapkan," tegasnya.

Siapa saja yang menjadi calon tersangka untuk ditetapkan itu tergantung peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

"Jadi mohon rekan-rekan dari pemuda MBD diminta bersabar dan terus ikuti proses ini, dan kami akan melaksanakan tugas ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebab kerugian keuangan negara merupakan unsur yang paling substansial dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berbeda dengan perkara lain sehingga jaksa memerlukan alat bukti yang cukup untuk dapat meningkatkan perkaranya sampai ke tingkat penuntutan.

Ketua GPP MBD, Hermanus Thermas mengaku sangat memahami penanganan kasus ini sementara berjalan di kejaksaan tetapi harus melibatkan lembaga lain untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan GPP MBD juga meminta kepastian waktu pemanggilan terhadap Benjamin Thomas Noach, yang dinilai paling bertanggung jawab.

"Beliau mau bersalah atau tidak, di mata hukum tetap harus memanggilnya untuk dimintai pertanggungjawaban dalam jabatannya sebagai direktur saat itu, sebab kami juga kecewa sudah berulangkali mempertanyakan kasus ini tetapi belum ada titik terang," ujar Thermas.

Pernyataan sikap GPP MBD kali ini juga ditulis tangan dalam bentuk pamflet dan diserahkan kepada kejaksaan.

Selain dana hibah ke PT. Kalwedo, masih ada sejumlah dana lain yang dituntut pendemo untuk diperiksa jaksa, di antaranya dana subsidi pemerintah pusat, dan pendapatan BUMD.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020