Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) resmi menutup seluruh fasilitas pelayanan dan dialihkan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit swasta terdekat.

"Penutupan RSUD disebabkan adanya  tenaga kesehatan (nakes) yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Tentu jumlah tenaga kesehatan  dengan jumlah pasien tidak seimbang dan ruangan-ruangan yang dipakai untuk merawat pasien juga diduga sudah terkontaminasi virus corona sehingga perlu di lakukan sterilisasi dengan cara menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan," kata Sekretaris RSUD Tobelo Said Kudo dihubungi dari Ternate, Senin.

Dia mengatakan,  pihaknya saat ini kewalahan untuk melayani pasien yang masuk ke RSUD, mengingat klaster COVID-19 di RSUD terhadap tenaga medis terus meningkat, sehingga berbagai kekhawatiran dan pengkajian akan bahaya COVID-19 pada pasien yang nantinya masuk RSUD kemudian tertular secara tidak sengaja dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) tenaga medis maupun droplet di sejumlah ruangan.

Makanya keputusan penutupan sementara dan pengalihan pelayanan kesehatan pasien di puskesmas dan rumah sakit  swasta serta sterilisasi seluruh ruangan RSUD perlu dilaksanakan, agar rantai penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir.

Ditanya mengenai penyebab tertularnya COVID-19 terhadap tenaga medis sehingga membuat pemerintah daerah terpaksa melakukan penutupan RSUD Tobelo, Said mengatakan kemungkinan adanya ketidakjujuran dari pasien yang baru melakukan perjalanan dari luar kota kepada tenaga medis dan transmisi lokal.

"Kebobolan seperti ini kadang terjadi karena pasien tidak jujur kepada tenaga medis. Penyebab lainnya karena transmisi lokal, kemudian untuk pelayan medis di RSUD, pihaknya tidak lagi menerima pasien yang masuk lagi. Pasien yang ada dirawat hingga sembuh selanjutnya dipulangkan," ujarnya.

Sedangkan, Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Halut, Deky Tawaris ketika dikonfirmasi mengatakan, penyebaran virus COVID-19 di Halut belakangan ini sebagian besar disebabkan karena transmisi lokal.

Protokol kesehatan sebagaimana pada gerakan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak(3M) yang sudah disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat kurang berjalan dengan baik.. 

"Kami berharap agar masyarakat  sadar akan bahaya COVID-19 dan ini menjadi tanggungjawab bersama untuk memutuskan penyebaran virus corona," katanya.

Sehingga, upaya untuk menekan tingkat penularan di masyarakat, pemerintah daerah berupaya untuk membuat peraturan tentang pengenaan sanksi bagi pelaku/masyarakat yang tidak menggunakan masker yang diatur dalam Peraturan Bupati. Penegakan disiplin dalam penggunaan masker dalam hal ini pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI-Polri.

"Hal ini bertujuan agar ada efek jera bagi masyarakat yang memang dengan sengaja tidak menggunakan masker saat keluar rumah ataupun berada di tempat-tempat keramaian," tandas Deky.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020