Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah menjelang penetapan pasangan calon di delapan kabupaten/kota pada 23 September 2020 dan pelaksanaan kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020 tidak menguntungkan balon tertentu di Pilkada 9 Desember 2020..

"Kami mengingatkan Gubernur, Bupati/Wali Kota agar tidak menggunakan program kegiatan yang sumber pendanaannya dari APBD dalam rangka menguntungkan pasangan tertentu, serta tidak melakukan penggantian jabatan dikecualikan ada izin Mendagri. Penegasan larangan ini bukan hanya di tujukan kepada calon petahana saja. Namun, ditujukan juga kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota yang tidak ikut sebagai peserta pemilihan," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, di Ternate, Senin.

Menurut dia, sanksinya bagi petahana akan diskualifikasi sebagai calon, sedangkan yang bukan petahana di kenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan, bakal calon yang bukan dari Bupati/Wali Kota aktif diingatkan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak melakukan praktek politik uang, pemberian sembako atau materi lainya dengan kepentingan mempengaruhi pemilih, karena sanksi politik uang kategori bentuk kejahatan yang ancampan pidana bagi pemberi dan penerima paling tinggi enam tahun dan denda paling besar  Rp1 miliar.

Selain itu tidak melibatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat desa dalam agenda kegiatan kampanye. Kalau itu dilakukan pasangan balon, maka konsekuensinya dibatalkan sebagai pasangan calon. 

Muksin menjelaskan bagi kepada para pejabat, pejabat ASN berupa jabatan eselon I, II, II dan IV, serta, Lurah/Kepala desa atau sebutan lain agar tidak membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, karana kaalu dilakukan ancaman pidananya enam bulan penjara. 

"Oleh karena itu kami mengimbau agar tim kampanye dan pasangan calon agar melaksanakan kegiatan kampanye dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat mengadu domba dan menghina seseorang. Kegiatan kampanye dilaksanakan dengan santun menjaga ketertiban umum serta menyampaikan program visi dan misi yng sudah didaftarkan ke KPU serta mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020